Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kini mulai menyasar pajak dari para selebgram. Hal ini dilakukan guna memperluas basis pajak seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan media sosial saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan seluruh kegiatan ekonomi baik yang tradisional maupun yang sifatnya modern merupakan objek yang bisa dipajaki, termasuk dari aktivitas para selebgram ini.
"Pokoknya seluruh potensi penerimaan negara dalam aktivitas ekonomi yang bisa menjadi objek pajak, tentu kami identifikasi. Dan sedapat mungkin dikumpulkan penerimaan negara darinya," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (13/10).
Sri Mulyani menambahkan Ditjen Pajak tentu akan mengejar potensi pajak yang ada di balik aktivitas tersebut.
Secara terpisah Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pun cekatan melirik fenomena selebgram. Menurutnya, secara prinsip pengenaan pajak adalah kepada siapa saja yang meraup keuntungan dari usahanya.
Artinya, selebgram yang mendapat pendapatan dari perusahaan atau produk pengiklan di sosial media juga harus taat pajak.
"Kalau ada penghasilan yang didapat oleh selebgram, maka sesuai ketentuan perundang-undangan wajib membayar pajak penghasilan (PPh)," ujarnya.
Belakangan ini popularitas yang didapat selebgram dianggap mampu mendorong aktivitas ekonomi. Pasalnya, sejumlah selebgram dibayar cukup mahal untuk menjual produk, promosi event, kampanye, atau diseminasi pesan ke publik melalui media sosial instagram. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.