KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Robot, DJP Butuh Kajian Mendalam

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Januari 2019 | 18:44 WIB
Soal Pajak Robot, DJP Butuh Kajian Mendalam

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun melirik gagasan pengenaan pajak atas robot, otoritas masih perlu melakukan kajian mendalam. Dengan demikian, gagasan itu dipastikan tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini belum ada negara yang menjadikan robot sebagai subjek pajak. Dengan demikian, kajian mendalam diperlukan jika ingin mengenakan pajak atas robot dalam kegiatan produksi.

“Jadi kita lihat dulu, pelajari dulu perkembangan ke depannya sesuai benchmark pemajakan yang baik di dunia,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya, hal yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait opsi pemajakan atas robot merupakan sebuah bentuk antisipasi. Pasalnya, pesatnya perkembangan teknologi berpotensi besar menggantikan tenaga manusia dalam pasar tenaga kerja.

Melihat adanya potensi risiko itu, instrumen fiskal bisa digunakan untuk menjamin transisi teknologi tidak menimbulkan ekses negatif yang terlampau besar pada struktur masyarakat, terutama pada lapangan pekerjaan.

Idealnya, pemerintah sudah mempunyai landasan keilmuan yang mumpuni untuk menggadapi perubahan tersebut. Simak pula analisis pajak ‘Haruskah Robot Dipajaki?’.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

”Itu baru wacana untuk mengantisipasi hilangnya berbagai profesi karena digantikan robot. Itu bicara mitigasi ke depan atas masalah yang sudah bisa kita lihat saat ini," terang Hestu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan harus ada desain fiskal untuk mengantisipasi gangguan terhadap struktur pasar tenaga kerja karena maraknya penggunaan teknologi. Orang yang kehilangan pekerjaan karena digantikan mesin atau robot harus mendapat jaminan sosial dari pemerintah.

“Maka yang akan muncul dua kebijakan fiskal. Pertama, robot yang bekerja bayar pajak penghasilan. Kedua, manusia yang tidak kerja dikasih income,” kata Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN