KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Robot, DJP Butuh Kajian Mendalam

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Januari 2019 | 18:44 WIB
Soal Pajak Robot, DJP Butuh Kajian Mendalam

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun melirik gagasan pengenaan pajak atas robot, otoritas masih perlu melakukan kajian mendalam. Dengan demikian, gagasan itu dipastikan tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini belum ada negara yang menjadikan robot sebagai subjek pajak. Dengan demikian, kajian mendalam diperlukan jika ingin mengenakan pajak atas robot dalam kegiatan produksi.

“Jadi kita lihat dulu, pelajari dulu perkembangan ke depannya sesuai benchmark pemajakan yang baik di dunia,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, hal yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait opsi pemajakan atas robot merupakan sebuah bentuk antisipasi. Pasalnya, pesatnya perkembangan teknologi berpotensi besar menggantikan tenaga manusia dalam pasar tenaga kerja.

Melihat adanya potensi risiko itu, instrumen fiskal bisa digunakan untuk menjamin transisi teknologi tidak menimbulkan ekses negatif yang terlampau besar pada struktur masyarakat, terutama pada lapangan pekerjaan.

Idealnya, pemerintah sudah mempunyai landasan keilmuan yang mumpuni untuk menggadapi perubahan tersebut. Simak pula analisis pajak ‘Haruskah Robot Dipajaki?’.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

”Itu baru wacana untuk mengantisipasi hilangnya berbagai profesi karena digantikan robot. Itu bicara mitigasi ke depan atas masalah yang sudah bisa kita lihat saat ini," terang Hestu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan harus ada desain fiskal untuk mengantisipasi gangguan terhadap struktur pasar tenaga kerja karena maraknya penggunaan teknologi. Orang yang kehilangan pekerjaan karena digantikan mesin atau robot harus mendapat jaminan sosial dari pemerintah.

“Maka yang akan muncul dua kebijakan fiskal. Pertama, robot yang bekerja bayar pajak penghasilan. Kedua, manusia yang tidak kerja dikasih income,” kata Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?