THAILAND

Soal Pajak Minimum Global, Ini Respons Kemenkeu Thailand

Dian Kurniati | Jumat, 11 Juni 2021 | 18:24 WIB
Soal Pajak Minimum Global, Ini Respons Kemenkeu Thailand

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand sedang mempelajari pengenaan pajak penghasilan (PPh) badan pada perusahaan digital asing yang menawarkan layanan di negara tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kulaya Tantitemit mengatakan kajian itu dilakukan setelah negara-negara G7 menyepakati tarif pajak minimum global 15%. Menurutnya, kebijakan itu akan menghentikan persaingan antarnegara untuk menawarkan tarif pajak rendah.

"Tetapi kesepakatan semacam itu masih merupakan prinsip yang luas dan kami akan menunggu untuk mendapatkan penjelasan yang lebih formal," katanya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Kemenkeu, sambungnya, akan terus mempelajari dan menganalisis cara pengenaan PPh pada perusahaan digital asing di Thailand. Pasalnya, berdasarkan pada hukum saat ini, negara hanya dapat memungut pajak penghasilan badan pada perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap di Thailand.

Menurutnya, Thailand memiliki hak untuk mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan digital multinasional di Thailand. Sayangnya, ketentuan itu hanya berlaku jika mereka mentransfer keuntungan ke entitasnya di sini.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memperkenalkan UU Pajak Layanan Elektronik di Thailand. Mulai 1 September tahun ini, bisnis luar negeri yang menyediakan layanan online di Thailand akan diminta mendaftarkan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% jika pendapatan tahunan mereka melebihi 1,8 juta baht.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Bisnis layanan elektronik yang bertanggung jawab atas pembayaran PPN tersebut misalnya penyedia layanan streaming film, game, dan iklan. Hingga saat ini, lebih dari 60 negara tercatat telah mengadopsi pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik itu.

Seperti dilansir bangkokpost.com, Kemenkeu sedang bersiap mengeluarkan 4 peraturan untuk mendukung pemberlakuan pajak layanan elektronik. Peraturan itu terdiri atas 2 peraturan menteri dan 2 peraturan otoritas pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra