THAILAND

Soal Pajak Minimum Global, Ini Respons Kemenkeu Thailand

Dian Kurniati | Jumat, 11 Juni 2021 | 18:24 WIB
Soal Pajak Minimum Global, Ini Respons Kemenkeu Thailand

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand sedang mempelajari pengenaan pajak penghasilan (PPh) badan pada perusahaan digital asing yang menawarkan layanan di negara tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kulaya Tantitemit mengatakan kajian itu dilakukan setelah negara-negara G7 menyepakati tarif pajak minimum global 15%. Menurutnya, kebijakan itu akan menghentikan persaingan antarnegara untuk menawarkan tarif pajak rendah.

"Tetapi kesepakatan semacam itu masih merupakan prinsip yang luas dan kami akan menunggu untuk mendapatkan penjelasan yang lebih formal," katanya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Safe Harbour bagi Entitas Konstituen Nonmaterial, Pajak Tambahan ‘Nol’

Kemenkeu, sambungnya, akan terus mempelajari dan menganalisis cara pengenaan PPh pada perusahaan digital asing di Thailand. Pasalnya, berdasarkan pada hukum saat ini, negara hanya dapat memungut pajak penghasilan badan pada perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap di Thailand.

Menurutnya, Thailand memiliki hak untuk mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan digital multinasional di Thailand. Sayangnya, ketentuan itu hanya berlaku jika mereka mentransfer keuntungan ke entitasnya di sini.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memperkenalkan UU Pajak Layanan Elektronik di Thailand. Mulai 1 September tahun ini, bisnis luar negeri yang menyediakan layanan online di Thailand akan diminta mendaftarkan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% jika pendapatan tahunan mereka melebihi 1,8 juta baht.

Baca Juga:
Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Bisnis layanan elektronik yang bertanggung jawab atas pembayaran PPN tersebut misalnya penyedia layanan streaming film, game, dan iklan. Hingga saat ini, lebih dari 60 negara tercatat telah mengadopsi pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik itu.

Seperti dilansir bangkokpost.com, Kemenkeu sedang bersiap mengeluarkan 4 peraturan untuk mendukung pemberlakuan pajak layanan elektronik. Peraturan itu terdiri atas 2 peraturan menteri dan 2 peraturan otoritas pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Senin, 10 Februari 2025 | 11:44 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP