EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Google, Simak Penjelasan Dirjen Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 14:03 WIB
Soal Pajak Google, Simak Penjelasan Dirjen Pajak Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) angkat suara terkait pemajakan atas ekonomi digital, khususnya untuk Google.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat tantangan dalam pemajakan entitas digital seperti Google. Pasalnya, regulasi yang dimiliki terbatas pada syarat adanya kehadiran fisik di Indonesia. Alhasil, perusahaan yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia tidak tersentuh.

“Dia [Google Indonesia] sudah terdaftar di sini sebagai WP Indonesia dan sudah mengikuti hukum pajak di Indonesia. Masalah pengawasan segala macam kita ikutin ketentuan yang berlaku," katanya di Perpustakaan Nasional, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo menjelaskan untuk Google Asia Pasifik alur ceritanya menjadi lebih rumit. Pasalnya, dibutuhkan instrumen ekstra untuk bisa memajaki Google Asia Pasifik yang berkedudukan di Singapura.

Menurutnya, struktur bisnis Google Asia Pasifik membawahi aktivitas bisnis Google di kawasan Asia. Skema ini diterjemahkan dengan dibentuknya Google Indonesia. Namun, aktivitas bisnis Google Indonesia hanya sebatas kegiatan pemasaran. Kegiatan bisnis inti seperti kontrak iklan dan perjanjian kerja sama pengguna asal Indonesia masih di lakukan oleh Google Asia Pasifik.

“[Google Asia Pasifik] kan sudah ada establishment, jadi sudah ada entitas di Indonesia, yang jadi masalah bagaimana kita kenakan pajaknya. Kita harus lihat hukum pajak yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

DJP mengandalkan rancangan omnibus law perpajakan untuk menjawab tantangan pemajakan ekonomi digital. Pada rencana kebijakan tersebut, entitas digital seperti Google, Netflix, dan Spotify dapat dijadikan sebagai pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak Indonesia.

"Dalam omnibusl law perpajakan kan kita lebarkan bukan hanya keberadaan fisik tapi juga keberadaan signifikan terhadap ekonominya. Di omnibus law juga kita petakan [potensi ekonomi digital]," imbuh Suryo. Simak artikel ‘OECD: PPN Ekonomi Digital Sudah Dikenakan di Lebih dari 50 Negara’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja