EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Ekonomi Digital, Pungutan PPN Bisa Dieksekusi Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 18:34 WIB
Soal Pajak Ekonomi Digital, Pungutan PPN Bisa Dieksekusi Lebih Awal

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan pajak tidak langsung seperti pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi solusi untuk mendapatkan setoran dalam aktivitas ekonomi digital. Ditjen Pajak (DJP) melakukan kajian terhadap langkah ini.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pemungutan PPN dalam konteks pemajakan ekonomi digital dianjurkan untuk dilakukan negara-negara anggota OECD. Pemungutan PPN atas ekonomi digital lebih realistis untuk dieksekusi ketimbang pajak penghasilan (PPh).

“Dalam forum global untuk PPN atau pajak penjualan dianjurkan untuk dipungut lebih dahulu atas transaksi digital economy sesuai ketentuan domestik masing-masing,” katanya dalam acara bertajuk 'Taxation on Digital Economy', Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Lebih lanjut, John memaparkan pungutan PPN cenderung lebih mudah dari PPh atas transaksi digital karena nihil isu nexus alias pembagian hak pemajakan antarnegara. Oleh karena itu, pajak atas konsumsi bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan penerimaan pajak atas ekonomi digital.

Rezim pungutan PPN yang berdasarkan tempat barang dan jasa dikonsumsi, memudahkan otoritas dalam memungut pajak. John menambahkan tidak perlu ada kebijakan baru untuk bisa memungut PPN atas ekonomi digital karena hanya perlu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Untuk PPN ini ibarat memetik low hanging fruit. Tidak ada overlapping tax rights karena berdasarkan konsumsi,” paparnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

John memastikan kebijakan tersebut belum akan direalisasikan dalam waktu dekat oleh DJP. Aturan teknis perlu dipersiapkan secara matang untuk bisa melakukan pungutan PPN atas aktivitas ekonomi digital.

“Problemnya mungkin di faktor teknis bagaimana mekanisme memungut pajaknya. Itu harus dilakukan secara hati-hati jangan sampai nanti malah mengganggu kegiatan ekonomi dan investasi. Singapura baru akan menerapkan 2020 dan itu dilakukan melalui sosialisasi dan pemahaman yang panjang kepada masyarakatnya,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi