PAJAK EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak E-Commerce, Ini Usulan CEO Bukalapak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2017 | 11:40 WIB
Soal Pajak E-Commerce, Ini Usulan CEO Bukalapak

JAKARTA, DDTCNews – Chief Executive Officer (CEO) Bukalapak Achmad Zaky berharap agar pemerintah menetapkan tarif pajak e-commerce tidak sampai mencapai 5% atau bahkan 10%.

Menurutnya, pengenaan pajak di kisaran angka tersebut berpotensi merugikan para pelaku industri digital yang berkecimpung di sektor formal. Akibatnya, mereka bisa memilih mengalihkan bisnisnya ke sektor informal, yakni melakukan aktivitas perdagangan online via media sosial.

“Kalau itu betul (pajak 5%-10%), maka akan sangat merugikan bagi pemain (bisnis) digital. Karena kita ini kompetitornya (para pedagang online) di platform seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Kalau kita dikenain pajak, maka orang akan lari ke sana (sektor informal),” kata Zaky di Jakarta pada Selasa (7/11).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Oleh sebab itu, menurutnya, sebelum pajak e-commerce diterapkan, pemerintah lebih baik memaksimalkan sosialisasi soal pentingnya kepemilikan NPWP (nomor pokok wajib pajak) bagi individu di kalangan pelaku bisnis informal.

Zaky memperkirakan jumlah pelaku bisnis e-commerce di sektor informal masih banyak yang belum memiliki NPWP. Dengan kepemilikan NPWP tersebut, dia berpendapat, rencana pemerintah dalam menerapkan pajak e-commerce dapat berjalan lebih maksimal.

“Mereka (pelaku bisnis e-commerce informal) NPWP saja nggak punya, 99% tidak punya NPWP. Pertama, ya mengajak mereka secara persuasif dan sadar kalau NPWP penting. Mudah-mudahan ke depannya ke arah sana,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Zaky menyatakan hingga kini belum mengetahui arah kebijakan pemerintah terkait dengan pajak e-commerce. Apalagi, muncul kabar, bahwa rencana itu sedang dikaji lagi oleh pemerintah. Tapi, dia menegaskan sikap perusahaannya terkait pengenaan pajak baru ini selama ini mengikuti pendapat Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Meskipun tidak menolak secara tegas pajak e-commerce, dia mengingatkan fenomena perubahan pola konsumsi masyarakat belakangan ini, yakni dari konvensional ke daring, harus dilihat secara multidimensi.

“Memang ada industri yang terkena dampak online. Untuk barang-barang tersier seperti handphone dan jam tangan, cukup signifikan perpindahannya (pola konsumsi),” kata Zaky.

Akan tetapi, menurut Zaky, proses digitalisasi di sektor perdagangan itu masih sebatas terjadi pada penjualan barang-barang yang tidak termasuk dalam kebutuhan primer. “Kalau untuk beras atau daging (kebutuhan pokok), menurut saya (transformasi ke online) nggak pengaruh,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?