Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah bakal menyiapkan empat aturan turunan terkait dengan pemajakan ekonomi digital dari RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.
Empat aturan turun tersebut a.l. PMK tentang significant economic presence; PMK tentang penyampaian teguran kepada pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); PMK tentang usulan pemutusan akses terhadap PMSE; dan PMK tentang permintaan pemutusan akses kepada Kemenkominfo.
"Untuk memberikan landasan hukum mengenai significant economic presence, tata cara pembayaran, dan pelaporan PPh atau pajak transaksi elektronik serta tata cara penunjukan perwakilan," tulis DJP dalam Renstra Ditjen Pajak (DJP) 2020-2024, Jumat (18/9/2020).
PMK mengenai penyampaian teguran kepada pelaku PMSE disiapkan untuk memberikan landasan hukum bagi DJP dalam memberikan teguran kepada pelaku PMSE, yakni pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, atau penyelenggaran PMSE luar negeri, yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
PMK mengenai usulan pemutusan akses terhadap PMSE diperlukan sebagai landasan hukum untuk meminta pemutusan akses kepada Kemenkominfo atas pelaku PMSE yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah ditegur.
Sementara itu, PMK mengenai permintaan pemutusan akses diperlukan untuk memberikan landasan hukum atas permintaan pemutusan akses pelaku PMSE yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan kepada Kemenkominfo.
Meski renstra DJP menyebut keempat aturan ini adalah aturan turunan yang diamanatkan oleh RUU Perpajakan, ketentuan mengenai significant economic presence, PPh dan PTE, hingga pencabutan akses bagi pelaku PMSE sudah tertuang dalam UU No. 2/2020.
Mengingat ketentuan turunan mengenai significant economic presence, PPh dan PTE, dan pencabutan akses belum disusun Kementerian Keuangan, ketentuan yang sudah diundangkan dalam UU No. 2/2020 ini belum bisa diterapkan DJP.
Ketentuan mengenai pemajakan ekonomi digital yang saat ini berlaku hanyalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020 yang mengatur mengenai pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean melalui PMSE. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.