PRANCIS

Soal Pajak Digital, OECD: Ada Sinyal Kuat Temukan Solusi Multilateral

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2019 | 16:42 WIB
Soal Pajak Digital, OECD: Ada Sinyal Kuat Temukan Solusi Multilateral

Sekretaris Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Angel Gurria. (foto: e3.365dm.com)

BIARRITZ, DDTCNews – Upaya untuk mencapai konsensus pajak digital terus mengalami kemajuan meskipun ada beberapa negara yang melancarkan aksi unilateral.

Angel Gurria, Sekretaris Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengatakan masifnya upaya untuk menerbitkan aturan pajak digital menunjukan adanya kehendak yang kuat untuk menemukan solusi.

“Apa yang kita lihat adalah sinyal yang sangat kuat dan sangat jelas tentang keinginan untuk menemukan solusi multilateral,” kata Gurria saat menghadiri KTT G7 di Prancis, Minggu (25/8/2019).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Seperti diketahui, pada Maret lalu, Pemerintah Prancis memperkenalkan pajak sebesar 3% atas pendapatan tahunan global dari perusahaan raksasa digital yang melebihi 750 juta pound sterling (atau sekitar Rp13,2 triliun).

Langkah tersebut membuat Presiden AS Donald Trump geram karena merasa pajak tersebut akan berdampak besar pada perusahaan AS. Oleh karena itu, Trump mengancam akan memberlakukan pajak untuk anggur Prancis sebagai pembalasan.

Namun, Presiden Prancis Emmanuel Macron membantah tudingan bahwa pajak digital yang disahkannya itu diskiriminatif. Pasalnya pajak tersebut tidak hanya menyasar perusahaan AS namun juga perusahaan raksasa digital dari China dan Prancis.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selain itu, tujuan dari pajak digital Prancis adalah untuk menghentikan kesenjangan pajak. Kesenjangan tersebut terjadi akibat adanya perusahaan yang mendirikan kantor pusat di negara dengan yuridiksi rendah untuk membatasi eksposur di negara dengan pajak tinggi seperti Prancis.

Selain Prancis, Inggris merupakan negara yang cukup matang dalam menyusun proposal pajak digital yang akan diberlakukan secara efektif di April 2020. Berdasarkan proposal tersebut, Inggris akan menerapkan tarif pajak sebesar 2% pada perusahaan digital yang memperoleh penghasilan lebih dari 500 juta euro (sekitar Rp7,9 triliun) di seluruh dunia.

Pemerintah Spanyol juga akan mengenakan tarif pajak sebesar 3% bagi perusahaan digital yang berpenghasilan lebih dari 750 juta euro (sekitar Rp11,9 triliun) dari penjualan yang dilakukan secara global dan penghasilan lebih dari 3 juta euro (sekitar Rp47,8 juta) dari penjualan domestik.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Seperti dilansir citynews1130, Prancis dan negara lain yang telah bergerak untuk memajaki perusahaan digital mengatakan akan membatalkan aturannya jika terdapat kesepakatan di tingkat OECD.

Di bawah kerangka kerja OECD, setiap negara akan bekerja dengan cara yang lebih baik untuk menentukan tempat perusahaan harus membayar pajak. Terdapat pula upaya untuk memastikan perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum (minimum level of tax). (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko