PRANCIS

Soal Pajak Digital, OECD: Ada Sinyal Kuat Temukan Solusi Multilateral

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2019 | 16:42 WIB
Soal Pajak Digital, OECD: Ada Sinyal Kuat Temukan Solusi Multilateral

Sekretaris Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Angel Gurria. (foto: e3.365dm.com)

BIARRITZ, DDTCNews – Upaya untuk mencapai konsensus pajak digital terus mengalami kemajuan meskipun ada beberapa negara yang melancarkan aksi unilateral.

Angel Gurria, Sekretaris Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengatakan masifnya upaya untuk menerbitkan aturan pajak digital menunjukan adanya kehendak yang kuat untuk menemukan solusi.

“Apa yang kita lihat adalah sinyal yang sangat kuat dan sangat jelas tentang keinginan untuk menemukan solusi multilateral,” kata Gurria saat menghadiri KTT G7 di Prancis, Minggu (25/8/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Seperti diketahui, pada Maret lalu, Pemerintah Prancis memperkenalkan pajak sebesar 3% atas pendapatan tahunan global dari perusahaan raksasa digital yang melebihi 750 juta pound sterling (atau sekitar Rp13,2 triliun).

Langkah tersebut membuat Presiden AS Donald Trump geram karena merasa pajak tersebut akan berdampak besar pada perusahaan AS. Oleh karena itu, Trump mengancam akan memberlakukan pajak untuk anggur Prancis sebagai pembalasan.

Namun, Presiden Prancis Emmanuel Macron membantah tudingan bahwa pajak digital yang disahkannya itu diskiriminatif. Pasalnya pajak tersebut tidak hanya menyasar perusahaan AS namun juga perusahaan raksasa digital dari China dan Prancis.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Selain itu, tujuan dari pajak digital Prancis adalah untuk menghentikan kesenjangan pajak. Kesenjangan tersebut terjadi akibat adanya perusahaan yang mendirikan kantor pusat di negara dengan yuridiksi rendah untuk membatasi eksposur di negara dengan pajak tinggi seperti Prancis.

Selain Prancis, Inggris merupakan negara yang cukup matang dalam menyusun proposal pajak digital yang akan diberlakukan secara efektif di April 2020. Berdasarkan proposal tersebut, Inggris akan menerapkan tarif pajak sebesar 2% pada perusahaan digital yang memperoleh penghasilan lebih dari 500 juta euro (sekitar Rp7,9 triliun) di seluruh dunia.

Pemerintah Spanyol juga akan mengenakan tarif pajak sebesar 3% bagi perusahaan digital yang berpenghasilan lebih dari 750 juta euro (sekitar Rp11,9 triliun) dari penjualan yang dilakukan secara global dan penghasilan lebih dari 3 juta euro (sekitar Rp47,8 juta) dari penjualan domestik.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Seperti dilansir citynews1130, Prancis dan negara lain yang telah bergerak untuk memajaki perusahaan digital mengatakan akan membatalkan aturannya jika terdapat kesepakatan di tingkat OECD.

Di bawah kerangka kerja OECD, setiap negara akan bekerja dengan cara yang lebih baik untuk menentukan tempat perusahaan harus membayar pajak. Terdapat pula upaya untuk memastikan perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum (minimum level of tax). (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT