KESEPAKATAN INTERNASIONAL

Soal Pajak Digital, Ini Curhat dan Harapan Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Februari 2021 | 10:49 WIB
Soal Pajak Digital, Ini Curhat dan Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan kesepakatan atau konsensus internasional sangat dibutuhkan demi menciptakan suatu sistem pemajakan atas ekonomi digital yang baik.

Dalam artikel yang ditulis Sri Mulyani dalam The OECD Forum Network, ia menekankan sistem pajak yang adil atas aktivitas ekonomi digital sangat penting dalam menciptakan level playing field yang sama antara pelaku ekonomi digital dan ekonomi konvensional.

"Banyak asosiasi usaha yang komplain ke saya. Usaha konvensional harus merekrut orang, membuka toko, menyewa tempat, dan membayar pajak, sedangkan perusahaan digital justru tidak mendapatkan perlakuan yang sama dari sisi perpajakan," katanya, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani dalam artikelnya berjudul Building Better Taxation in a Digital World menyebutkan isu keadilan pajak harus segera ditindaklanjuti bukan hanya secara lintas negara, tetapi juga dari dalam perekonomian domestik sendiri. Bila tidak segera ditindaklanjuti, ketidakadilan bisa menimbulkan kekacauan sosial dan politik.

"Kita tidak boleh meremehkan itu," ujar Sri Mulyani.

Potensi pajak dari sektor ekonomi digital yang amat besar sesungguhnya telah diketahui oleh publik. Sri Mulyani menceritakan dirinya berulang kali mendapatkan pertanyaan dari media massa mengenai seberapa besar pajak yang sudah dikumpulkan oleh pemerintah dari sektor ekonomi digital.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dia menilai hal tersebut menunjukkan publik sepenuhnya telah mengetahui adanya transformasi besar dalam sistem perekonomian. Pada sisi lain, ada potensi penggerusan basis pajak akibat transformasi ekonomi tersebut.

"Masyarakat sangat menyambut baik transformasi ekonomi yang timbul berkat ekonomi digital, tetapi masyarakat juga mengkhawatirkan minimnya level playing field dari aspek perpajakan," tulisnya.

Selain itu, terdapat ekspektasi dan harapan besar atas ketercapaian konsensus pemajakan ekonomi digital pada tahun ini. Belanja negara dituntut lebih ekspansif pada masa pandemi, tetapi pendapatan negara terus menurun akibat kontraksi ekonomi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Menemukan sumber pendapatan yang berkelanjutan dan adil sangatlah penting," sebut Sri Mulyani.

Selaku tuan rumah G20 Presidency pada 2022, Indonesia berharap konsensus atas pemajakan ekonomi digital bisa tercapai pada tahun ini sehingga negara-negara bisa berfokus untuk menyiapkan implementasinya pada tahun depan.

Sri Mulyani menekankan tantangan perekonomian digital memerlukan solusi multilateral, bukan solusi bilateral. Tak lupa, ia menekankan kepentingan negara berkembang dalam pencapaian konsensus atas pemajakan ekonomi digital harus turut diperhitungkan.

“Solusi yang dicapai harus adil, sederhana, dan mudah diterapkan oleh semua yurisdiksi,” tulis menkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?