PENDIDIKAN PAJAK

Soal Pajak Bertutur, Begini Tanggapan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 16:27 WIB
Soal Pajak Bertutur, Begini Tanggapan Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memulai program Pajak Bertutur yang ditujukan kepada seluruh peserta didik mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan program Pajak Bertutur itu bertujuan untuk mewujudkan wajib pajak yang lebih taat dan patuh terhadap peraturan perpajakan.

“Program ini untuk mewujudkan wajib pajak yang semakin patuh dan memahami peran pajak. Nanti ada petugas Ditjen Pajak yang mengajar seminggu sekali dan enggak perlu dibayar, mengajarnya di 2.182 sekolah, gratis,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (11/9).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Di tengah penjabaran mengenai keberlanjutan program Pajak Bertutur, Ken meminta seluruh mahasiswa untuk bisa mengikuti kuliah pajak yang sudah disediakan di masing-masing universitas secara merata.

“Bagi yang mengikuti kuliah pajak ini, khususnya mahasiswa, nanti akan dapet pulsa. Tapi beli sendiri ya,” kelakarnya.

Ken berharap program Pajak Bertutur bisa berjalan lancar sesuai dengan seluruh target dan implementasi yang telah dipersiapkan. Kesadaran masyarakat mengenai pajak merupakan tujuan utama dari pemberlakuan program itu.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Bahkan menurutnya Menteri Keuangan juga sudah melakukan video conference dengan SD 1 dan SD 3 Ende. Karena Proklamator mendapatkan inspirasi di Ende, sehingga Sri Mulyani memprioritaskan video conference kepada sekolah di Ende.

Tidak hanya taraf SD, menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga melakukan video conference dengan SMP N 1 Semarang, SMA 3 Semarang, bahkan hingga sejumlah Universitas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ken pun menjelaskan beberapa teleconference yang dilakukan Sri Mulyani meliputi 620 peserta didik di Bandung, 660 peserta didik di Makassar, 500 peserta didik di Medan, 520 peserta didik di Jawa Barat, 520 peserta didik di Kalimantan Selatan, 540 peserta didik di Balikpapan dan lainnya dengan jumlah keseluruhan 127.450 peserta didik. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja