PAJAK PROFESI PENULIS

Soal NPPN 50% Bagi Penulis, Ini Respons Dewi Lestari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2017 | 13:38 WIB
Soal NPPN 50% Bagi Penulis, Ini Respons Dewi Lestari

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni, sekaligus menetapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50% terhadap penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak profesi penulis.

Penulis Dewi Lestari mengatakan kebijakan yang diterbitkan oleh otoritas pajak dalam memperlakukan wajib pajak penulis perlu diperbaiki. Menurutnya angka yang ditaruh dalam NPPN harus diperbaiki, sehingga pajak profesi penulis tidak terlalu tinggi.

"Untuk tarif sebesar 15% itu sih relatif ya, kalau saya pribadi justru mempersoalkan bagaimana otoritas pajak menaruh angka 50% atas penghitungan NPPN terhadap wajib pajak profesi penulis, sementara profesi lainnya berbeda dengan itu," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (13/9).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Sebelumnya, Dewi mengakui pada 2015 persis sebelum diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni, sejumlah kalangan penulis sempat berbicara kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai penentuan NPPN tersebut.

Namun usai pembicaraan dengan Presiden Jokowi, Ditjen Pajak akhirnya menentukan NPPN sebesar 50% untuk menghitung penghasilan wajib pajak profesi penulis yang selanjutnya akan dikenai pajak sebesar 15%.

Kendati demikian, Dewi mengapresiasi informasi dan kinerja petugas Ditjen Pajak terhadapnya cukup membantu dalam menghadapi urusan pajak. "Saya secara pribadi mengakui petugas Ditjen Pajak selama ini sih cukup baik ya, informasi yang saya peroleh pun benar adanya," tuturnya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Di samping itu, Dewi menegaskan penghasilan penulis merupakan penghasilan yang tidak tetap. Karena kebijakan yang diterapkan oleh penerbit dalam siklus pemberian penghasilan pun berbeda-beda.

"Tidak seperti profesi lainnya. Kami menulis bulan ini, tapi baru bisa menikmati penghasilan itu sekitar 18 bulan kemudian. Makanya, kami ingin pemerintah memberi pengertian kepada penulis terkait kebijakan pemajakan itu," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi