PAJAK PROFESI PENULIS

Soal NPPN 50% Bagi Penulis, Ini Respons Dewi Lestari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2017 | 13:38 WIB
Soal NPPN 50% Bagi Penulis, Ini Respons Dewi Lestari

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni, sekaligus menetapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50% terhadap penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak profesi penulis.

Penulis Dewi Lestari mengatakan kebijakan yang diterbitkan oleh otoritas pajak dalam memperlakukan wajib pajak penulis perlu diperbaiki. Menurutnya angka yang ditaruh dalam NPPN harus diperbaiki, sehingga pajak profesi penulis tidak terlalu tinggi.

"Untuk tarif sebesar 15% itu sih relatif ya, kalau saya pribadi justru mempersoalkan bagaimana otoritas pajak menaruh angka 50% atas penghitungan NPPN terhadap wajib pajak profesi penulis, sementara profesi lainnya berbeda dengan itu," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (13/9).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Dewi mengakui pada 2015 persis sebelum diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni, sejumlah kalangan penulis sempat berbicara kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai penentuan NPPN tersebut.

Namun usai pembicaraan dengan Presiden Jokowi, Ditjen Pajak akhirnya menentukan NPPN sebesar 50% untuk menghitung penghasilan wajib pajak profesi penulis yang selanjutnya akan dikenai pajak sebesar 15%.

Kendati demikian, Dewi mengapresiasi informasi dan kinerja petugas Ditjen Pajak terhadapnya cukup membantu dalam menghadapi urusan pajak. "Saya secara pribadi mengakui petugas Ditjen Pajak selama ini sih cukup baik ya, informasi yang saya peroleh pun benar adanya," tuturnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Di samping itu, Dewi menegaskan penghasilan penulis merupakan penghasilan yang tidak tetap. Karena kebijakan yang diterapkan oleh penerbit dalam siklus pemberian penghasilan pun berbeda-beda.

"Tidak seperti profesi lainnya. Kami menulis bulan ini, tapi baru bisa menikmati penghasilan itu sekitar 18 bulan kemudian. Makanya, kami ingin pemerintah memberi pengertian kepada penulis terkait kebijakan pemajakan itu," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra