KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau, DJBC Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Mei 2023 | 11:00 WIB
Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau, DJBC Sampaikan Ini

Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah terus mengkaji peluang untuk kembali menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam menyederhanakan lapisan tarif CHT. Alasannya, penyederhanaan lapisan tarif dikhawatirkan dapat melemahkan daya saing produsen skala kecil dan menengah.

"Dari Kementerian Keuangan kita memang mengarah pada penyederhanaan. Namun, kita memperhatikan sisi kemampuan industri," katanya, dikutip pada Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Akbar mengatakan simplifikasi tarif CHT telah melalui proses yang panjang. Pada 2009, struktur tarif CHT mencapai 19 layer tetapi kemudian disederhanakan secara bertahap menjadi hanya 8 layer pada 2022.

Dia menilai 8 layer tarif CHT yang berlaku saat ini sudah cukup efektif. Pada jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), masing-masing hanya tersisa 2 layer tarif sehingga cocok dalam membagi perusahaan rokok besar dan menengah.

Menurutnya, penyederhanaan lebih lanjut terhadap tarif CHT SKM dan SPM akan lebih menantang karena pemerintah harus memastikan perusahaan rokok menengah mampu bersaing dengan perusahaan besar.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Di sisi lain, struktur tarif cukai pada sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT) masih memiliki 3 layer. Pemerintah pun menegaskan akan sangat memperhatikan industri jenis rokok SKT dan SPT ini karena menyerap banyak tenaga kerja.

Akbar menjelaskan kebijakan mengenai CHT secara keseluruhan bakal dibahas pada 2024. Pada tahun tersebut, pemerintah juga akan menetapkan tarif CHT untuk 2 tahun berikutnya, lantaran kebijakannya kini dibuat multiyears.

"Kita tetap melihat potensinya ke sana [simplifikasi tarif CHT] karena memang dengan adanya penyederhanaan itu memberikan ruang untuk optimalisasi penerimaan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP