KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau, DJBC Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Mei 2023 | 11:00 WIB
Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau, DJBC Sampaikan Ini

Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah terus mengkaji peluang untuk kembali menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam menyederhanakan lapisan tarif CHT. Alasannya, penyederhanaan lapisan tarif dikhawatirkan dapat melemahkan daya saing produsen skala kecil dan menengah.

"Dari Kementerian Keuangan kita memang mengarah pada penyederhanaan. Namun, kita memperhatikan sisi kemampuan industri," katanya, dikutip pada Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Akbar mengatakan simplifikasi tarif CHT telah melalui proses yang panjang. Pada 2009, struktur tarif CHT mencapai 19 layer tetapi kemudian disederhanakan secara bertahap menjadi hanya 8 layer pada 2022.

Dia menilai 8 layer tarif CHT yang berlaku saat ini sudah cukup efektif. Pada jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), masing-masing hanya tersisa 2 layer tarif sehingga cocok dalam membagi perusahaan rokok besar dan menengah.

Menurutnya, penyederhanaan lebih lanjut terhadap tarif CHT SKM dan SPM akan lebih menantang karena pemerintah harus memastikan perusahaan rokok menengah mampu bersaing dengan perusahaan besar.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Di sisi lain, struktur tarif cukai pada sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT) masih memiliki 3 layer. Pemerintah pun menegaskan akan sangat memperhatikan industri jenis rokok SKT dan SPT ini karena menyerap banyak tenaga kerja.

Akbar menjelaskan kebijakan mengenai CHT secara keseluruhan bakal dibahas pada 2024. Pada tahun tersebut, pemerintah juga akan menetapkan tarif CHT untuk 2 tahun berikutnya, lantaran kebijakannya kini dibuat multiyears.

"Kita tetap melihat potensinya ke sana [simplifikasi tarif CHT] karena memang dengan adanya penyederhanaan itu memberikan ruang untuk optimalisasi penerimaan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN