KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau, DJBC Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Mei 2023 | 11:00 WIB
Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau, DJBC Sampaikan Ini

Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah terus mengkaji peluang untuk kembali menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam menyederhanakan lapisan tarif CHT. Alasannya, penyederhanaan lapisan tarif dikhawatirkan dapat melemahkan daya saing produsen skala kecil dan menengah.

"Dari Kementerian Keuangan kita memang mengarah pada penyederhanaan. Namun, kita memperhatikan sisi kemampuan industri," katanya, dikutip pada Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Akbar mengatakan simplifikasi tarif CHT telah melalui proses yang panjang. Pada 2009, struktur tarif CHT mencapai 19 layer tetapi kemudian disederhanakan secara bertahap menjadi hanya 8 layer pada 2022.

Dia menilai 8 layer tarif CHT yang berlaku saat ini sudah cukup efektif. Pada jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), masing-masing hanya tersisa 2 layer tarif sehingga cocok dalam membagi perusahaan rokok besar dan menengah.

Menurutnya, penyederhanaan lebih lanjut terhadap tarif CHT SKM dan SPM akan lebih menantang karena pemerintah harus memastikan perusahaan rokok menengah mampu bersaing dengan perusahaan besar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Di sisi lain, struktur tarif cukai pada sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT) masih memiliki 3 layer. Pemerintah pun menegaskan akan sangat memperhatikan industri jenis rokok SKT dan SPT ini karena menyerap banyak tenaga kerja.

Akbar menjelaskan kebijakan mengenai CHT secara keseluruhan bakal dibahas pada 2024. Pada tahun tersebut, pemerintah juga akan menetapkan tarif CHT untuk 2 tahun berikutnya, lantaran kebijakannya kini dibuat multiyears.

"Kita tetap melihat potensinya ke sana [simplifikasi tarif CHT] karena memang dengan adanya penyederhanaan itu memberikan ruang untuk optimalisasi penerimaan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?