Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah terus mengkaji peluang untuk kembali menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam menyederhanakan lapisan tarif CHT. Alasannya, penyederhanaan lapisan tarif dikhawatirkan dapat melemahkan daya saing produsen skala kecil dan menengah.
"Dari Kementerian Keuangan kita memang mengarah pada penyederhanaan. Namun, kita memperhatikan sisi kemampuan industri," katanya, dikutip pada Sabtu (6/5/2023).
Akbar mengatakan simplifikasi tarif CHT telah melalui proses yang panjang. Pada 2009, struktur tarif CHT mencapai 19 layer tetapi kemudian disederhanakan secara bertahap menjadi hanya 8 layer pada 2022.
Dia menilai 8 layer tarif CHT yang berlaku saat ini sudah cukup efektif. Pada jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), masing-masing hanya tersisa 2 layer tarif sehingga cocok dalam membagi perusahaan rokok besar dan menengah.
Menurutnya, penyederhanaan lebih lanjut terhadap tarif CHT SKM dan SPM akan lebih menantang karena pemerintah harus memastikan perusahaan rokok menengah mampu bersaing dengan perusahaan besar.
Di sisi lain, struktur tarif cukai pada sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT) masih memiliki 3 layer. Pemerintah pun menegaskan akan sangat memperhatikan industri jenis rokok SKT dan SPT ini karena menyerap banyak tenaga kerja.
Akbar menjelaskan kebijakan mengenai CHT secara keseluruhan bakal dibahas pada 2024. Pada tahun tersebut, pemerintah juga akan menetapkan tarif CHT untuk 2 tahun berikutnya, lantaran kebijakannya kini dibuat multiyears.
"Kita tetap melihat potensinya ke sana [simplifikasi tarif CHT] karena memang dengan adanya penyederhanaan itu memberikan ruang untuk optimalisasi penerimaan," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.