KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Cukai Kantong Plastik, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 14:19 WIB
Soal Nasib Cukai Kantong Plastik, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers saat menghadiri kegiatan Kemenkeu Bersih-Bersih Pantai, bagian dari peringatan Hari Oeang ke-73. (foto: Kemenkeu)

TANGERANG, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk memungut cukai kantong plastik masih belum bisa dijalankan sampai saat ini. Padahal, otoritas fiskal mengaku sudah memenuhi semua permintaan DPR terkait rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru tersebut.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri kegiatan Kemenkeu Bersih-Bersih di Pantai Tanjung Pasir, bagian dari peringatan Hari Oeang ke-73. Permintaan legislatif terkait penambahan BKC untuk kantong plastik, sambungnya, telah dipenuhi oleh otoritas fiskal.

“Dengan DPR, mereka sudah minta ada studi banding, kami lakukan. Kami juga membahasnya [cukai kantong plastik] secara lebih detail,” katanya, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, pembahasan terakhir yang dilakukan dengan DPR sudah berjalan dengan baik. Anggota DPR, lanjut dia, menyambut positif rencana pemerintah menambah BKC berupa kantong plastik.

Pembicaraan dengan pelaku usaha juga sudah dilakukan Kementerian Keuangan dengan melibatkan DPR. Kini, otoritas fiskal tinggal menunggu sinyal dari DPR periode 2019-2024 untuk melanjutkan pembahasan terkait pungutan cukai atas konsumsi kantong plastik dalam waktu dekat.

“Sekarang tinggal menunggu nanti dari DPR untuk bisa memutuskan apa yang selama ini sudah dibahas dengan mereka. Kalau dari pembahasan selama ini sangat positif,” ungkapnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, terdapat dua skema pungutan cukai usulan pemerintah. Pertama, pengenaan cukai sebesar 100% terhadap kantong plastik degan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene yang membutuhkan waktu penguraian lebih dari 100 tahun.

Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.

Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai tersebut, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500.

Ekstensifikasi objek cukai, termasuk plastik, untuk Indonesia telah pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919. Mengacu pada kajian ini, terdapat beberapa justifikasi yang dijabarkan agar Indonesia dapat menerapkan cukai atas plastik. Apalagi, dari hasil komparasi objek cukai di lebih dari 50 negara yang disurvei, BKC di Indonesia masih sangat terbatas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?