KUNJUNGAN KENEGARAAN

Soal Mengajak Anak Cucu Menantu, Begini Klarifikasi Presiden

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Juli 2017 | 15:09 WIB
Soal Mengajak Anak Cucu Menantu, Begini Klarifikasi Presiden

JAKARTA, DDTCNews – Menyusul maraknya kritik di media sosial mengenai keikutsertaan anak, menantu dan cucu Presiden Joko Widodo dalam muhibahnya ke Turki dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Jerman, Presiden melalui Sekretariat Negara akhirnya menyampaikan klarifikasi.

Humas Kemensetneg mengklaim sebelum melakukan perjalanan ke Turki dan Jerman, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Plt. Kepala Sekretariat Presiden Winata Supriatna pada Senin, 3 Juli 2017 di Istana Merdeka.

“Dalam arahan tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan dan akomodasi anggota keluarga Presiden yang turut serta dalam perjalanan ke Turki dan Jerman sejak 5-9 Juli 2017 menjadi tanggungan pribadi Presiden,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/7).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Sayang, keterangan pers itu tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan 'menjadi tanggungan pribadi presiden', apakah itu berarti semuanya, mulai dari ongkos pesawat kepresidenan, makan, dan hotel, dibiayai kantong pribadi presiden, atau dibiayai oleh anggaran operasional presiden.

Keterangan itu juga menyebutkan dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo ke Turki dan Jerman, Presiden Jokowi mengajak lima orang anggota keluarganya, yakni dua orang putra dan satu orang putri Presiden, satu orang menantu dan satu cucu.

“Anggota keluarga Presiden selama penerbangan berada di bagian kompartemen yang selama ini hanya diperuntukkan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo sehingga keberadaannya tidak mengurangi kapasitas penumpang rombongan resmi Presiden.”

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Biro Pers menyatakan bahwa sejak awal pemerintahan, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar dilakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara termasuk perjalanan dinas Presiden.

"Perintah Presiden sangat jelas dan tegas untuk efektivitas dan efisiensi. Tidak perlu sewa pesawat walaupun perjalanan sampai ke AS, tim advance yang diperkecil, dan jumlah delegasi yang dibatasi dengan kapasitas pesawat," ujarnya.

Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan melakukan penghematan anggaran sebesar Rp16 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017. Uang hasil penghematan itu selanjutkan dialokasikan ke belanja yang lebih produktif,. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak