PENGELOLAAN APBN

Soal Menambah Utang, Begini Penegasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Desember 2020 | 06:01 WIB
Soal Menambah Utang, Begini Penegasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan mayoritas utang pemerintah yang hingga akhir November 2020 mencapai Rp5.910,64 triliun berasal dari dalam negeri, bukan luar negeri.

Dia membantah tudingan pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengambil utang secara ugal-ugalan. "Kalau disebutkan mata uang asing pada surat utang luar negeri yang dominan itu nggak benar," katanya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021, Selasa (22/12/2020).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memang memutuskan memperlebar defisit APBN hingga 6,34% dari biasanya di bawah 3% karena penerimaan pajak menurun sedangkan kebutuhan anggaran yang besar akibat pandemi.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pemerintah menambal defisit dengan utang yang berasal dari pinjaman maupun penerbitan surat berharga negara (SBN). Walaupun menerbitkan SBN berdenominasi rupiah, dolar AS, euro, dan yen, Sri Mulyani memastikan komposisi terbesar tetap dalam bentuk rupiah.

Bahkan ketika menerbitkan SBN ritel, sekitar 56% pembelinya adalah kalangan ibu rumah tangga. Realisasi pembiayaan utang hingga November 2020 tercatat Rp1.065,1 triliun, yang terdiri atas Rp1.044,25 triliun dari penerbitan SBN dan Rp20,8 triliun dari pinjaman.

Sementara itu, mengenai posisi utang hingga November 2020 yang senilai Rp5.910,64 triliun, buku APBN Kita edisi Desember 2020 mencatat Rp825,59 triliun atau 16,1% berupa pinjaman dari dalam dan luar negeri, masing-masing Rp11,55 triliun dan Rp814,05 triliun.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara itu, Rp5.085,04 triliun atau 86,0% dari utang tersebut berasal dari penerbitan SBN. Jika diperinci, penerbitan SBN domestik mencapai Rp3.891,92 triliun, yang terdiri atas surat utang negara Rp3.181,64 triliun dan surat berharga syariah negara Rp710,28 triliun.

Adapun SBN valuta asing (valas) tercatat hanya Rp1.193,12 triliun yang terdiri atas surat utang negara Rp943,06 triliun dan surat berharga syariah negara Rp250,06 triliun. Dengan posisi utang hingga November 2020 tersebut, rasio utang pemerintah terhadap PDB adalah 38,13%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Desember 2020 | 22:37 WIB

Pertahun kemarin, Indonesia menempati urutan ke-7 negara yang meniliki hutang luar negeri terbesar. Banyak sekali pr untuk melakukan pelunasa. Dan kabar hari ini bahwa negara berhutang kembali (walaupun mayoritas hutang tahun ini dari dalam negeri) tapi tetap saja hal ini sangat disayangkan. Salah satu penyebabnya memang karena efek dari pandemi covid-19 yang membuat pengeluaran menjadi besar, sedang pemasukan mengecil. Perlu terus dilakukan pengembangan yang lebih signifikan untuk menambah pemasukan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?