KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Soal Laporan Keuangan dan Kewajiban Pajak, UMKM Diimbau Manfaatkan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 17:31 WIB
Soal Laporan Keuangan dan Kewajiban Pajak, UMKM Diimbau Manfaatkan Ini

Ilustrasi. Pengunjung memilih pakaian muslim dan aksesorisnya saat Indonesia Hijab Fest di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). Indonesia Hijab Fest yang berlangsung hingga 10 April mendatang dan melibatkan 80 pelaku UMKM pakaian muslim ini digelar untuk membantu mereka bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan berbagai program yang mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan hingga pemenuhan kewajiban perpajakan.

Wakil Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengimbau UMKM untuk memanfaatkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM), aplikasi Lamikro, dan fasilitas PPh final PP 23/2018.

"Antara Lamikro dan SAK EMKM ini untuk laporan perpajakannya semua adalah satu rangkaian bagaimana teman-teman nanti sebagai UMKM tidak terjerat sanksi," ujarnya dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pontas mengatakan dengan menggunakan SAK EMKM dan aplikasi Lamikro maka penghitungan dan pelaporan pajak wajib pajak UMKM akan menjadi makin akurat. Dengan demikian, wajib pajak UMKM terbebas dari risiko terkena sanksi dari DJP.

"Dari sisi waktu dan pelaporan Anda makin akurat. Dengan demikian, berapa rupiah pun yang Anda setorkan ke pajak menjadi bagian Anda sendiri dalam menikmati pembangunan," ujar Pontas.

SAK EMKM merupakan standar yang disusun IAI guna memudahkan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan. SAK EMKM dibuat lebih sederhana dibandingkan dengan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Adapun Lamikro merupakan aplikasi pelaporan keuangan yang dibuat Kementerian Koperasi dan UKM sejalan dengan SAK EMKM yang telah disusun IAI.

Sementara skema PPh final UMKM adalah ketentuan pajak yang dirancang untuk memudahkan UMKM. Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan fasilitas ini. Tarif PPh final UMKM yang dikenakan sebesar 0,5% terhadap peredaran usaha UMKM dalam 1 tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP