Ilustrasi. Pengunjung memilih pakaian muslim dan aksesorisnya saat Indonesia Hijab Fest di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). Indonesia Hijab Fest yang berlangsung hingga 10 April mendatang dan melibatkan 80 pelaku UMKM pakaian muslim ini digelar untuk membantu mereka bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan berbagai program yang mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan hingga pemenuhan kewajiban perpajakan.
Wakil Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengimbau UMKM untuk memanfaatkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM), aplikasi Lamikro, dan fasilitas PPh final PP 23/2018.
"Antara Lamikro dan SAK EMKM ini untuk laporan perpajakannya semua adalah satu rangkaian bagaimana teman-teman nanti sebagai UMKM tidak terjerat sanksi," ujarnya dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).
Pontas mengatakan dengan menggunakan SAK EMKM dan aplikasi Lamikro maka penghitungan dan pelaporan pajak wajib pajak UMKM akan menjadi makin akurat. Dengan demikian, wajib pajak UMKM terbebas dari risiko terkena sanksi dari DJP.
"Dari sisi waktu dan pelaporan Anda makin akurat. Dengan demikian, berapa rupiah pun yang Anda setorkan ke pajak menjadi bagian Anda sendiri dalam menikmati pembangunan," ujar Pontas.
SAK EMKM merupakan standar yang disusun IAI guna memudahkan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan. SAK EMKM dibuat lebih sederhana dibandingkan dengan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).
Adapun Lamikro merupakan aplikasi pelaporan keuangan yang dibuat Kementerian Koperasi dan UKM sejalan dengan SAK EMKM yang telah disusun IAI.
Sementara skema PPh final UMKM adalah ketentuan pajak yang dirancang untuk memudahkan UMKM. Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan fasilitas ini. Tarif PPh final UMKM yang dikenakan sebesar 0,5% terhadap peredaran usaha UMKM dalam 1 tahun pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.