KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Soal Laporan Keuangan dan Kewajiban Pajak, UMKM Diimbau Manfaatkan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 17:31 WIB
Soal Laporan Keuangan dan Kewajiban Pajak, UMKM Diimbau Manfaatkan Ini

Ilustrasi. Pengunjung memilih pakaian muslim dan aksesorisnya saat Indonesia Hijab Fest di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). Indonesia Hijab Fest yang berlangsung hingga 10 April mendatang dan melibatkan 80 pelaku UMKM pakaian muslim ini digelar untuk membantu mereka bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan berbagai program yang mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan hingga pemenuhan kewajiban perpajakan.

Wakil Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengimbau UMKM untuk memanfaatkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM), aplikasi Lamikro, dan fasilitas PPh final PP 23/2018.

"Antara Lamikro dan SAK EMKM ini untuk laporan perpajakannya semua adalah satu rangkaian bagaimana teman-teman nanti sebagai UMKM tidak terjerat sanksi," ujarnya dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pontas mengatakan dengan menggunakan SAK EMKM dan aplikasi Lamikro maka penghitungan dan pelaporan pajak wajib pajak UMKM akan menjadi makin akurat. Dengan demikian, wajib pajak UMKM terbebas dari risiko terkena sanksi dari DJP.

"Dari sisi waktu dan pelaporan Anda makin akurat. Dengan demikian, berapa rupiah pun yang Anda setorkan ke pajak menjadi bagian Anda sendiri dalam menikmati pembangunan," ujar Pontas.

SAK EMKM merupakan standar yang disusun IAI guna memudahkan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan. SAK EMKM dibuat lebih sederhana dibandingkan dengan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun Lamikro merupakan aplikasi pelaporan keuangan yang dibuat Kementerian Koperasi dan UKM sejalan dengan SAK EMKM yang telah disusun IAI.

Sementara skema PPh final UMKM adalah ketentuan pajak yang dirancang untuk memudahkan UMKM. Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan fasilitas ini. Tarif PPh final UMKM yang dikenakan sebesar 0,5% terhadap peredaran usaha UMKM dalam 1 tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?