Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Antara)
MANADO, DDTCNews - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti perbedaan pendapat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kementerian Perhubungan terkait dengan retribusi dana penggunaan dan/atau pemanfaatan wilayah perairan laut dari zona 0 sampai 12 mil laut.
Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan sangat menyayangkan perbedaan pendapat tersebut. Menurutnya, Pemprov Sulut mendalilkan Undang Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Juga Perda Pemprov Sulut No.1/2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulut, serta Perda No.5/2018 tentang Retribusi Daerah terkait Penggunaan Perairan untuk Bangunan dan Kegiatan lainnya dari 0 sampai 12 mil laut,” ungkap La Nyalla, Senin (16/11/2020)
Retribusi tersebut, sambung La Nyalla, seyogyanya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam praktiknya, retribusi itu tidak masuk ke pemprov melainkan ditarik sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut disampaikan La Nyalla dalam diskusi bersama pejabat sementara (Pjs) Gubernur Sulut Agus Fatoni. Diskusi tersebut turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulut dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulut di Manado.
La Nyalla mendapati persoalan serupa di sejumlah provinsi lain, salah satunya Provinsi Kepulauan Riau. Senator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur ini menekankan permasalahan tersebut akan menjadi catatan DPD RI.
"Saya menemukan kasus yang sama di Provinsi Kepulauan Riau. Di mana kasus kapal lego jangkar di dalam zona 12 mil Laut, tetapi mereka tidak membayar retribusi ke daerah. Tetapi, langsung ke Kemenhub. Ini tentu akan menjadi kajian Komite II di DPD RI dengan Kemenhub," tuturnya.
La Nyalla menyadari dana retribusi yang ditarik ke pusat dari daerah pada akhirnya akan masuk alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Kendati demikian, dia menyebut DPD RI tetap mendukung agar retribusi tersebut langsung dikelola oleh pemerintah daerah.
"DPD RI sebagai wakil daerah wajib memperjuangkan agar pemerintah pusat lebih berpihak kepada daerah penghasil," tegasnya.
Untuk itu, La Nyalla memastikan DPD RI akan menyerap aspirasi daerah dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Dia menambahkan senator dari Dapil Sulawesi diharapkan juga memberi pendampingan untuk masalah ini.
"Karena di situlah tujuan dari lahirnya DPD RI sebagai wakil daerah. Keberpihakan kita kepada daerah adalah ukuran utama keberadaan kita sebagai Senator," pungkas La Nyalla, seperti dilansir www.goriau.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.