BERITA PAJAK HARI INI

Soal KLU Wajib Pajak Pakai KBLI, Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2022 | 08:00 WIB
Soal KLU Wajib Pajak Pakai KBLI, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagai klasifikasi lapangan usaha (KLU) sejumlah wajib pajak. Topik tersebut masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/9/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan ketentuan yang diatur dalam PER-12/PJ/2022 bertujuan untuk menyelaraskan KLU di DJP dengan klasifikasi lapangan usaha di instansi lain.

“Penggunaan KBLI sebagai KLU bertujuan untuk memudahkan pengadopsian dan pemutakhiran KLU, serta demi menjaga keselarasan, keterbandingan, dan kompatibilitas KLU dengan klasifikasi lapangan usaha yang digunakan oleh instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan pihak lainnya," katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan PER-12/PJ/2022, KBLI digunakan sebagai KLU bagi beberapa wajib pajak. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha. Ketiga, wajib pajak badan. Keempat, wajib pajak instansi pemerintah.

Kemudian, bagi wajib pajak orang pribadi yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) PER-12/PJ/2022 menggunakan KLU yang tercantum dalam lampiran. Wajib pajak orang pribadi yang dimaksud antara lain, pertama, pejabat dan penyelenggara negara.

Kedua, pegawai aparatur sipil negara (ASN). Ketiga, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keempat, pegawai BUMN/BUMD. Kelima, pegawai swasta. Keenam, pensiunan pegawai negeri sipil/prajurit TNI/anggota Polri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketujuh, pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional. Kedelapan, orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya. Kesembilan, orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan. (DDTCNews)

Selain mengenai penggunaan KBLI sebagai KLU wajib pajak, ada pula bahasan terkait dengan pemeriksa pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kemudahan Administrasi Data Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan KBLI juga bertujuan untuk menyeragamkan KLU yang digunakan untuk kepentingan perpajakan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi terkini. Penggunaan KBLI juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Untuk mendukung pelayanan kemudahan administrasi data wajib pajak," ujar Neilmaldrin.

Ke depan, KLU wajib pajak akan langsung ditentukan saat wajib pajak melakukan pendaftaran atau ketika DJP memberikan NPWP secara jabatan kepada wajib pajak.

Bila wajib pajak memiliki beberapa aktivitas ekonomi, wajib pajak harus menentukan 1 KLU utama. Aktivitas ekonomi yang menjadi KLU utama ialah aktivitas dengan jumlah omzet terbesar dibandingkan dengan aktivitas-aktivitas wajib pajak yang lain. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sistem Klaster untuk Pemeriksa Pajak

Pemeriksa pajak akan menggunakan sistem klaster dalam melaksanakan tugas pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan. Meski demikian, terdapat ruang bagi pemeriksa pajak untuk melaksanakan tugas klaster lain.

Contoh, penyidikan pidana perpajakan dalam klaster pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan hanya dapat dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kegiatan penagihan pajak dalam klaster penagihan perpajakan hanya dapat dilaksanakan pemeriksa pajak yang telah diangkat menjadi juru sita pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem klaster masih akan diperinci dalam peraturan dirjen pajak tersendiri. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Laporan dari Pemda

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mencatat sudah ada sekitar 502 pemerintah daerah (pemda) yang menyampaikan laporan penganggaran belanja wajib sesuai dengan PMK 134/2022. Di sisi lain, masih ada 40 pemda yang belum menyampaikan laporan.

Bila laporan penganggaran belanja wajib itu disampaikan, pemerintah baru akan menyalurkan DAU. Adapun belanja wajib harus dianggarkan sebesar 2% dari dana transfer umum (DTU) dan wajib dilaporkan kepada DJPK paling lambat pada 15 September 2022.

"Ini modelnya kami mendorong agar pemda comply dengan ketentuan PMK 134/2022," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Risiko Resesi Akibat Kenaikan Suku Bunga

World Bank mengingatkan adanya ancaman resesi global pada tahun depan ketika bank sentral di seluruh dunia secara bersamaan menaikkan suku bunga sebagai respons terhadap tren kenaikan inflasi.

World Bank Group President David Malpass menyebut bank sentral di seluruh dunia telah menaikkan suku bunga. Tren ini diperkirakan berlanjut hingga 2023. Dia mengingatkan respons terhadap inflasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menekan pertumbuhan ekonomi.

"Pertumbuhan global melambat tajam, dengan kemungkinan perlambatan lebih lanjut karena lebih banyak negara jatuh ke dalam resesi," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Budi Subareto 22 September 2022 | 16:55 WIB

Boleh tanya Ka, Jika perusahaan mempunyai beberapa KBLI, apakah nanti DJP yang akan pilihkan salah satu untuk jadi KLU? Trimakasih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra