Aplikasi e-bupot unifikasi pada DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan adanya beberapa unggulan dari aplikasi e-bupot unifikasi.
Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan e-bupot unifikasi memiliki keunggulan berupa kemudahan akses bagi wajib pajak orang pribadi dan badan terkait dengan pembuatan bukti potong standar dan pelaporan SPT Masa PPh dalam 1 aplikasi.
“Aplikasi ini hadir untuk memudahkan Kawan Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” tulis DJP, Senin (17/10/2022).
Beberapa unggulan aplikasi e-bupot unifikasi antara lain, pertama, aplikasi web-based yang memuat data real time dan dapat diakses di mana saja. Kedua, pembuatan bukti pemotongan yang seragam. Ketiga, fasilitas pembuatan billing pada 1 aplikasi. Keempat, pelaporan SPT Masa PPh secara kolektif.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta penyampaian SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.
Aplikasi e-bupot unifikasi dapat diakses melalui situs web pajak.go.id (DJP Online). Adapun jenis pajak yang tercakup antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
DJP mengingatkan juga untuk dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak orang pribadi dan badan harus memiliki akun DJP Online, sertifikat elektronik, dan hak akses layanan e-bupot unifikasi.
Bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah memiliki sertifikat elektronik, sambung DJP, tidak perlu mengajukan kembali permintaan sertifikat elektronik. Aktivasi e-bupot unifikasi terdapat pada menu Profil DJP Online. Simak ‘Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online’. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.