SEMINAR PERPAJAKAN

Soal Kepatuhan dan Keadilan bagi Wajib Pajak, Ini Kata IWPI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2024 | 15:52 WIB
Soal Kepatuhan dan Keadilan bagi Wajib Pajak, Ini Kata IWPI

Berfoto bersama setelah seminar bertajuk Upaya Administratif dan Upaya Hukum Perpajakan yang Berkeadilan secara Serial dan Simultan, Jumat (6/9/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) berharap baik wajib pajak maupun fiskus (otoritas) dapat sama-sama menaati hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keadilan bisa terus diciptakan.

Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan berharap dengan seminar Upaya Administratif dan Upaya Hukum Perpajakan yang Berkeadilan secara Serial dan Simultan, Jumat (6/9/2024), wajib pajak makin memahami pentingnya mengikuti hukum dan peraturan perpajakan.

Pada saat yang sama, dia juga berharap fiskus menjalankan tugas sesuai dengan hukum dan peraturan perpajakan. Dengan demikian, ada upaya untuk terus menciptakan keadilan. Hal inilah yang menjadi prinsip dari IWPI.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“IWPI sesuai dengan prinsip kami yaitu sebagai wajib pajak, bayar pajaklah sesuai kewajiban agar negara kuat, dan fiskus menerima sesuai haknya demi terciptanya keadilan," katanya Rinto, dikutip dari keterangan tertulis.

Partisipasi IWPI sebagai salah satu sponsor dalam seminar tersebut, sambungnya, mencerminkan upaya pembangunan budaya ketaatan pajak dan keadilan. Dengan mendukung inisiatif seperti ini, IWPI berusaha untuk berkontribusi pada pengembangan sistem pajak yang kuat dan adil di Indonesia.

Seperti diketahui, seminar tersebut diadakan oleh Perkumpulan Profesi Pengaca dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I). Dalam penyelenggaraan seminar ini, P5I menjalin kerja sama dengan DDTC.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Acara ini menghadirkan serangkaian presentasi dan workshop yang dipimpin oleh para ahli, seperti Founder DDTC Danny Septriadi, Ketua Umum P5I Alessandro Rey, serta Bendahara P5I Irenne Margreet Nangoi.

Dalam acara ini, para ahli menyampaikan beberapa materi. Salah satu materinya terkait dengan cara mempersiapkan transfer pricing documentation (TP Doc) dalam proses SP2DK, pemeriksaan, quality assurance, keberatan, hingga banding.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja