SEMINAR PERPAJAKAN

Soal Kepatuhan dan Keadilan bagi Wajib Pajak, Ini Kata IWPI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2024 | 15:52 WIB
Soal Kepatuhan dan Keadilan bagi Wajib Pajak, Ini Kata IWPI

Berfoto bersama setelah seminar bertajuk Upaya Administratif dan Upaya Hukum Perpajakan yang Berkeadilan secara Serial dan Simultan, Jumat (6/9/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) berharap baik wajib pajak maupun fiskus (otoritas) dapat sama-sama menaati hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keadilan bisa terus diciptakan.

Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan berharap dengan seminar Upaya Administratif dan Upaya Hukum Perpajakan yang Berkeadilan secara Serial dan Simultan, Jumat (6/9/2024), wajib pajak makin memahami pentingnya mengikuti hukum dan peraturan perpajakan.

Pada saat yang sama, dia juga berharap fiskus menjalankan tugas sesuai dengan hukum dan peraturan perpajakan. Dengan demikian, ada upaya untuk terus menciptakan keadilan. Hal inilah yang menjadi prinsip dari IWPI.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

“IWPI sesuai dengan prinsip kami yaitu sebagai wajib pajak, bayar pajaklah sesuai kewajiban agar negara kuat, dan fiskus menerima sesuai haknya demi terciptanya keadilan," katanya Rinto, dikutip dari keterangan tertulis.

Partisipasi IWPI sebagai salah satu sponsor dalam seminar tersebut, sambungnya, mencerminkan upaya pembangunan budaya ketaatan pajak dan keadilan. Dengan mendukung inisiatif seperti ini, IWPI berusaha untuk berkontribusi pada pengembangan sistem pajak yang kuat dan adil di Indonesia.

Seperti diketahui, seminar tersebut diadakan oleh Perkumpulan Profesi Pengaca dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I). Dalam penyelenggaraan seminar ini, P5I menjalin kerja sama dengan DDTC.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Acara ini menghadirkan serangkaian presentasi dan workshop yang dipimpin oleh para ahli, seperti Founder DDTC Danny Septriadi, Ketua Umum P5I Alessandro Rey, serta Bendahara P5I Irenne Margreet Nangoi.

Dalam acara ini, para ahli menyampaikan beberapa materi. Salah satu materinya terkait dengan cara mempersiapkan transfer pricing documentation (TP Doc) dalam proses SP2DK, pemeriksaan, quality assurance, keberatan, hingga banding.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha