SEMINAR PERPAJAKAN

Soal Kepatuhan dan Keadilan bagi Wajib Pajak, Ini Kata IWPI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2024 | 15:52 WIB
Soal Kepatuhan dan Keadilan bagi Wajib Pajak, Ini Kata IWPI

Berfoto bersama setelah seminar bertajuk Upaya Administratif dan Upaya Hukum Perpajakan yang Berkeadilan secara Serial dan Simultan, Jumat (6/9/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) berharap baik wajib pajak maupun fiskus (otoritas) dapat sama-sama menaati hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keadilan bisa terus diciptakan.

Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan berharap dengan seminar Upaya Administratif dan Upaya Hukum Perpajakan yang Berkeadilan secara Serial dan Simultan, Jumat (6/9/2024), wajib pajak makin memahami pentingnya mengikuti hukum dan peraturan perpajakan.

Pada saat yang sama, dia juga berharap fiskus menjalankan tugas sesuai dengan hukum dan peraturan perpajakan. Dengan demikian, ada upaya untuk terus menciptakan keadilan. Hal inilah yang menjadi prinsip dari IWPI.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“IWPI sesuai dengan prinsip kami yaitu sebagai wajib pajak, bayar pajaklah sesuai kewajiban agar negara kuat, dan fiskus menerima sesuai haknya demi terciptanya keadilan," katanya Rinto, dikutip dari keterangan tertulis.

Partisipasi IWPI sebagai salah satu sponsor dalam seminar tersebut, sambungnya, mencerminkan upaya pembangunan budaya ketaatan pajak dan keadilan. Dengan mendukung inisiatif seperti ini, IWPI berusaha untuk berkontribusi pada pengembangan sistem pajak yang kuat dan adil di Indonesia.

Seperti diketahui, seminar tersebut diadakan oleh Perkumpulan Profesi Pengaca dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I). Dalam penyelenggaraan seminar ini, P5I menjalin kerja sama dengan DDTC.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Acara ini menghadirkan serangkaian presentasi dan workshop yang dipimpin oleh para ahli, seperti Founder DDTC Danny Septriadi, Ketua Umum P5I Alessandro Rey, serta Bendahara P5I Irenne Margreet Nangoi.

Dalam acara ini, para ahli menyampaikan beberapa materi. Salah satu materinya terkait dengan cara mempersiapkan transfer pricing documentation (TP Doc) dalam proses SP2DK, pemeriksaan, quality assurance, keberatan, hingga banding.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak