Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati. (foto: DPR)
JAKARTA, DDTCNews - DPR meminta pemerintah yang baru untuk bijak dalam memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada 2025 sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan undang-undang memang mengatur tarif PPN naik dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Dengan demikain, wacana kenaikan PPN ini berada di tangan pemerintahan selanjutnya.
"Oleh karena ini penerapannya 2025 berarti sudah pemerintahan baru, tinggal pemerintahan baru ini yang kami minta untuk lebih bijak bagaimana penerapan untuk PPN 12%," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).
Anis menuturkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan bukanlah langkah yang bijak mengingat daya beli masyarakat masih belum pulih.
Mengingat PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumen akhir, kenaikan tarif PPN akan langsung berpengaruh ke harga jual. Pada gilirannya, kenaikan tarif PPN tersebut juga akan langsung menekan daya beli.
"Di saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dan harga bahan pokok juga sedang tinggi apalagi menjelang Idulfitri ini, kemudian dikasih berita PPN mau naik rasanya memang wacana ini tidak pantas," ujar Anis.
Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP memang mengamanatkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun, pemerintah berwenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%.
Perubahan tarif lewat PP tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah setelah dibahas bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.