KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Muhamad Wildan | Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews - DPR meminta pemerintah yang baru untuk bijak dalam memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada 2025 sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan undang-undang memang mengatur tarif PPN naik dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Dengan demikain, wacana kenaikan PPN ini berada di tangan pemerintahan selanjutnya.

"Oleh karena ini penerapannya 2025 berarti sudah pemerintahan baru, tinggal pemerintahan baru ini yang kami minta untuk lebih bijak bagaimana penerapan untuk PPN 12%," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Anis menuturkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan bukanlah langkah yang bijak mengingat daya beli masyarakat masih belum pulih.

Mengingat PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumen akhir, kenaikan tarif PPN akan langsung berpengaruh ke harga jual. Pada gilirannya, kenaikan tarif PPN tersebut juga akan langsung menekan daya beli.

"Di saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dan harga bahan pokok juga sedang tinggi apalagi menjelang Idulfitri ini, kemudian dikasih berita PPN mau naik rasanya memang wacana ini tidak pantas," ujar Anis.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP memang mengamanatkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun, pemerintah berwenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%.

Perubahan tarif lewat PP tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah setelah dibahas bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja