KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Muhamad Wildan | Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews - DPR meminta pemerintah yang baru untuk bijak dalam memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada 2025 sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan undang-undang memang mengatur tarif PPN naik dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Dengan demikain, wacana kenaikan PPN ini berada di tangan pemerintahan selanjutnya.

"Oleh karena ini penerapannya 2025 berarti sudah pemerintahan baru, tinggal pemerintahan baru ini yang kami minta untuk lebih bijak bagaimana penerapan untuk PPN 12%," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Anis menuturkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan bukanlah langkah yang bijak mengingat daya beli masyarakat masih belum pulih.

Mengingat PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumen akhir, kenaikan tarif PPN akan langsung berpengaruh ke harga jual. Pada gilirannya, kenaikan tarif PPN tersebut juga akan langsung menekan daya beli.

"Di saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dan harga bahan pokok juga sedang tinggi apalagi menjelang Idulfitri ini, kemudian dikasih berita PPN mau naik rasanya memang wacana ini tidak pantas," ujar Anis.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP memang mengamanatkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun, pemerintah berwenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%.

Perubahan tarif lewat PP tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah setelah dibahas bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP