KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Muhamad Wildan | Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews - DPR meminta pemerintah yang baru untuk bijak dalam memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada 2025 sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan undang-undang memang mengatur tarif PPN naik dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Dengan demikain, wacana kenaikan PPN ini berada di tangan pemerintahan selanjutnya.

"Oleh karena ini penerapannya 2025 berarti sudah pemerintahan baru, tinggal pemerintahan baru ini yang kami minta untuk lebih bijak bagaimana penerapan untuk PPN 12%," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Anis menuturkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan bukanlah langkah yang bijak mengingat daya beli masyarakat masih belum pulih.

Mengingat PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumen akhir, kenaikan tarif PPN akan langsung berpengaruh ke harga jual. Pada gilirannya, kenaikan tarif PPN tersebut juga akan langsung menekan daya beli.

"Di saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dan harga bahan pokok juga sedang tinggi apalagi menjelang Idulfitri ini, kemudian dikasih berita PPN mau naik rasanya memang wacana ini tidak pantas," ujar Anis.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP memang mengamanatkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun, pemerintah berwenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%.

Perubahan tarif lewat PP tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah setelah dibahas bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha