KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mulai menyiapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan Kementerian Keuangan sedang melakukan konsolidasi kebijakan mengenai tarif CHT pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan mengenai tarif CHT bakal dikonsultasikan dengan DPR bersamaan dengan pembahasan RAPBN 2025.

"Ini prosesnya [pembahasan RAPBN 2025] kan masih di Banggar. Jadi, itu juga bagian dari kebijakan yang kita diskusikan," katanya, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Febrio belum memerinci kebijakan tarif CHT yang akan dilaksanakan pada tahun depan, termasuk terkait dengan rencana melanjutkan pengaturan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears beserta besaran tarifnya.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah memberikan gambaran umum mengenai arah kebijakan teknis CHT yang akan diambil pada tahun depan.

Beberapa kebijakan yang akan diambil pemerintah di antaranya menerapkan tarif bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antar-layer.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

"Itu belum dibahas. Namanya juga kerangka ekonomi makro, masih kerangka. Nanti kami akan bahas dengan DPR," ujar Febrio.

Sebagai informasi, pengaturan kenaikan tarif CHT secara multiyears telah dilaksanakan pada 2023 untuk lebih memberikan kepastian kepada dunia usaha dan masyarakat. Melalui PMK 191/2022, kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 ditetapkan secara bersamaan.

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax