INSENTIF PAJAK

Soal Jumlah WP yang Pakai Insentif Pajak Superdeduction, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 02 April 2021 | 06:00 WIB
Soal Jumlah WP yang Pakai Insentif Pajak Superdeduction, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal (Perpres 10/2021 dan PMK 18/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga saat ini sudah terdapat sebanyak 29 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak superdeduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan 29 wajib pajak ini telah menjalin kerja sama dengan 212 mitra pelatihan mulai dari SMK, diploma, hingga balai latihan kerja (BLK).

“Pelatihannya diestimasikan memiliki biaya hingga Rp638 miliar. Ini semua akan menikmati fasilitas superdeduction," ujarnya dalam sebuah webinar, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Wajib pajak pemanfaat fasilitas pajak superdeduction ini akan menyelenggarakan pelatihan dan kegiatan vokasi kepada sekitar 27.805 orang.

Tidak hanya insentif terkait dengan pelatihan dan kegiatan vokasi, DJP mencatat sudah ada 12 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pajak superdeduction untuk kegiatan riset dan pengembangan (research and development/R&D).

Hestu mengatakan sudah terdapat 106 proposal penelitian dan pengembangan yang berfokus pada sektor pangan; farmasi, komestik, dan alat kesehatan; kimia dasar migas dan batu bara; logam dasar dan bahan galian bukan logam; energi; serta elektronika dan telematika.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Seperti diketahui, fasilitas pajak superdeduction atas kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan adalah fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019.

Wajib pajak dalam negeri yang menyelenggarakan vokasi dan pelatihan yang berbasis pada kompetensi tertentu bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Ketentuan mengenai superdeduction vokasi diatur dalam PMK 128/2019.

Fasilitas yang lebih besar diberikan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan riset dan pengembangan. Wajib pajak dalam negeri yang menyelenggarakan riset dan pengembangan bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari kegiatan riset di Indonesia. Ketentuan mengenai superdeduction litbang diatur dalam PMK 153/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 15:31 WIB

Optimalisasi pemberian insentif superdeduction sangat diperlukan, mengingat tujuan dari adanya pemberian insentif ini adalah untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan