INSENTIF PAJAK

Soal Jumlah WP yang Pakai Insentif Pajak Superdeduction, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 02 April 2021 | 06:00 WIB
Soal Jumlah WP yang Pakai Insentif Pajak Superdeduction, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal (Perpres 10/2021 dan PMK 18/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga saat ini sudah terdapat sebanyak 29 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak superdeduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan 29 wajib pajak ini telah menjalin kerja sama dengan 212 mitra pelatihan mulai dari SMK, diploma, hingga balai latihan kerja (BLK).

“Pelatihannya diestimasikan memiliki biaya hingga Rp638 miliar. Ini semua akan menikmati fasilitas superdeduction," ujarnya dalam sebuah webinar, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Wajib pajak pemanfaat fasilitas pajak superdeduction ini akan menyelenggarakan pelatihan dan kegiatan vokasi kepada sekitar 27.805 orang.

Tidak hanya insentif terkait dengan pelatihan dan kegiatan vokasi, DJP mencatat sudah ada 12 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pajak superdeduction untuk kegiatan riset dan pengembangan (research and development/R&D).

Hestu mengatakan sudah terdapat 106 proposal penelitian dan pengembangan yang berfokus pada sektor pangan; farmasi, komestik, dan alat kesehatan; kimia dasar migas dan batu bara; logam dasar dan bahan galian bukan logam; energi; serta elektronika dan telematika.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti diketahui, fasilitas pajak superdeduction atas kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan adalah fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019.

Wajib pajak dalam negeri yang menyelenggarakan vokasi dan pelatihan yang berbasis pada kompetensi tertentu bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Ketentuan mengenai superdeduction vokasi diatur dalam PMK 128/2019.

Fasilitas yang lebih besar diberikan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan riset dan pengembangan. Wajib pajak dalam negeri yang menyelenggarakan riset dan pengembangan bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari kegiatan riset di Indonesia. Ketentuan mengenai superdeduction litbang diatur dalam PMK 153/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 15:31 WIB

Optimalisasi pemberian insentif superdeduction sangat diperlukan, mengingat tujuan dari adanya pemberian insentif ini adalah untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN