INSENTIF PAJAK

Soal Jumlah WP yang Pakai Insentif Pajak Superdeduction, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 02 April 2021 | 06:00 WIB
Soal Jumlah WP yang Pakai Insentif Pajak Superdeduction, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal (Perpres 10/2021 dan PMK 18/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga saat ini sudah terdapat sebanyak 29 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak superdeduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan 29 wajib pajak ini telah menjalin kerja sama dengan 212 mitra pelatihan mulai dari SMK, diploma, hingga balai latihan kerja (BLK).

“Pelatihannya diestimasikan memiliki biaya hingga Rp638 miliar. Ini semua akan menikmati fasilitas superdeduction," ujarnya dalam sebuah webinar, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Wajib pajak pemanfaat fasilitas pajak superdeduction ini akan menyelenggarakan pelatihan dan kegiatan vokasi kepada sekitar 27.805 orang.

Tidak hanya insentif terkait dengan pelatihan dan kegiatan vokasi, DJP mencatat sudah ada 12 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pajak superdeduction untuk kegiatan riset dan pengembangan (research and development/R&D).

Hestu mengatakan sudah terdapat 106 proposal penelitian dan pengembangan yang berfokus pada sektor pangan; farmasi, komestik, dan alat kesehatan; kimia dasar migas dan batu bara; logam dasar dan bahan galian bukan logam; energi; serta elektronika dan telematika.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Seperti diketahui, fasilitas pajak superdeduction atas kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan adalah fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019.

Wajib pajak dalam negeri yang menyelenggarakan vokasi dan pelatihan yang berbasis pada kompetensi tertentu bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Ketentuan mengenai superdeduction vokasi diatur dalam PMK 128/2019.

Fasilitas yang lebih besar diberikan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan riset dan pengembangan. Wajib pajak dalam negeri yang menyelenggarakan riset dan pengembangan bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari kegiatan riset di Indonesia. Ketentuan mengenai superdeduction litbang diatur dalam PMK 153/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 15:31 WIB

Optimalisasi pemberian insentif superdeduction sangat diperlukan, mengingat tujuan dari adanya pemberian insentif ini adalah untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu