ADMINISTRASI PAJAK

Soal Integrasi NIK-NPWP, Kemenkeu: Sudah Dicita-citakan Sejak Dulu

Dian Kurniati | Kamis, 29 Desember 2022 | 13:00 WIB
Soal Integrasi NIK-NPWP, Kemenkeu: Sudah Dicita-citakan Sejak Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menilai integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi akan membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien.

Yon mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP saat ini telah banyak diterapkan di berbagai negara. Menurutnya, integrasi tersebut juga bakal memberikan manfaat, baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

"Baik dari sisi wajib pajak maupun sisi Ditjen Pajak selaku administrator pajak, ini menjadi sesuatu yang sangat signifikan. Sesuatu yang sebenarnya sudah kita damba-dambakan, cita-citakan, sejak dulu," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Yon menuturkan Indonesia termasuk tertinggal memulai integrasi NIK sebagai NPWP. Integrasi ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Dia menjelaskan integrasi NIK dan NPWP diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan informasi mengenai wajib pajak yang memadai, pemerintah dapat lebih mudah melakukan profiling mengenai kepatuhannya.

Di sisi lain, integrasi NIK sebagai NPWP juga bakal membuat wajib pajak lebih mudah melaksanakan kewajibannya. Sebagai negara yang menerapkan prinsip self assessment, persoalan kepatuhan terkadang terganjal oleh biaya kepatuhan wajib pajak yang tinggi.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

"Voluntary compliance dan enforced compliance akan memainkan peran yang seimbang karena tidak semua [wajib pajak] bisa diperiksa, dan memang wajib pajak dididik untuk lebih voluntary dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Saat ini, proses integrasi NIK sebagai NPWP masih berlanjut dan ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni menegaskan bahwa integrasi itu juga tidak berarti semua pemilik KTP harus membayar pajak. Sebab, pembayaran pajak hanya dilakukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

"Tidak serta merta. Pajak itu kalau kita PPh, ya pajak atas penghasilan. Kalau punya NIK, belum tentu membayar pajak langsung," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini