ADMINISTRASI PAJAK

Soal Integrasi NIK-NPWP, Kemenkeu: Sudah Dicita-citakan Sejak Dulu

Dian Kurniati | Kamis, 29 Desember 2022 | 13:00 WIB
Soal Integrasi NIK-NPWP, Kemenkeu: Sudah Dicita-citakan Sejak Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menilai integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi akan membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien.

Yon mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP saat ini telah banyak diterapkan di berbagai negara. Menurutnya, integrasi tersebut juga bakal memberikan manfaat, baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

"Baik dari sisi wajib pajak maupun sisi Ditjen Pajak selaku administrator pajak, ini menjadi sesuatu yang sangat signifikan. Sesuatu yang sebenarnya sudah kita damba-dambakan, cita-citakan, sejak dulu," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Yon menuturkan Indonesia termasuk tertinggal memulai integrasi NIK sebagai NPWP. Integrasi ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Dia menjelaskan integrasi NIK dan NPWP diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan informasi mengenai wajib pajak yang memadai, pemerintah dapat lebih mudah melakukan profiling mengenai kepatuhannya.

Di sisi lain, integrasi NIK sebagai NPWP juga bakal membuat wajib pajak lebih mudah melaksanakan kewajibannya. Sebagai negara yang menerapkan prinsip self assessment, persoalan kepatuhan terkadang terganjal oleh biaya kepatuhan wajib pajak yang tinggi.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Voluntary compliance dan enforced compliance akan memainkan peran yang seimbang karena tidak semua [wajib pajak] bisa diperiksa, dan memang wajib pajak dididik untuk lebih voluntary dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Saat ini, proses integrasi NIK sebagai NPWP masih berlanjut dan ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni menegaskan bahwa integrasi itu juga tidak berarti semua pemilik KTP harus membayar pajak. Sebab, pembayaran pajak hanya dilakukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

"Tidak serta merta. Pajak itu kalau kita PPh, ya pajak atas penghasilan. Kalau punya NIK, belum tentu membayar pajak langsung," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha