Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menilai integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi akan membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien.
Yon mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP saat ini telah banyak diterapkan di berbagai negara. Menurutnya, integrasi tersebut juga bakal memberikan manfaat, baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.
"Baik dari sisi wajib pajak maupun sisi Ditjen Pajak selaku administrator pajak, ini menjadi sesuatu yang sangat signifikan. Sesuatu yang sebenarnya sudah kita damba-dambakan, cita-citakan, sejak dulu," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (29/12/2022).
Yon menuturkan Indonesia termasuk tertinggal memulai integrasi NIK sebagai NPWP. Integrasi ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.
Dia menjelaskan integrasi NIK dan NPWP diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan informasi mengenai wajib pajak yang memadai, pemerintah dapat lebih mudah melakukan profiling mengenai kepatuhannya.
Di sisi lain, integrasi NIK sebagai NPWP juga bakal membuat wajib pajak lebih mudah melaksanakan kewajibannya. Sebagai negara yang menerapkan prinsip self assessment, persoalan kepatuhan terkadang terganjal oleh biaya kepatuhan wajib pajak yang tinggi.
"Voluntary compliance dan enforced compliance akan memainkan peran yang seimbang karena tidak semua [wajib pajak] bisa diperiksa, dan memang wajib pajak dididik untuk lebih voluntary dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Saat ini, proses integrasi NIK sebagai NPWP masih berlanjut dan ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni menegaskan bahwa integrasi itu juga tidak berarti semua pemilik KTP harus membayar pajak. Sebab, pembayaran pajak hanya dilakukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
"Tidak serta merta. Pajak itu kalau kita PPh, ya pajak atas penghasilan. Kalau punya NIK, belum tentu membayar pajak langsung," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.