KEPATUHAN PAJAK

Soal Integrasi Data LHKPN dan SPT, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2019 | 09:56 WIB
Soal Integrasi Data LHKPN dan SPT, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara 'Spectaxcular 2019'. (foto: Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara perihal usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait integrasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurutnya, hal tersebut terbuka untuk dilakukan oleh antara otoritas fiskal dan penegakan hukum sepertu KPK di masa mendatang. Pasalnya, dalam penyampaian LHKP terdapat syarat mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Sangat mungkin sekali [integrasi data]. Di dalam LHKPN selama ini juga harus menyebutkan NPWP-nya. Begitu juga antara pajak dengan NIK juga semakin terintegrasi. Jadi, pasti bisa dilakukan berbagai pengintergrasian,” katanya di acara ‘Spectaxcular 2019’, Minggu (3/3/2019).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menerangkan kerja sama dengan KPK perihal integrasi data LHKPN dan SPT selama ini berhubungan dengan aspek penegakan hukum. Data perpajakan seperti SPT, menurutnya, selalu disediakan Kemenkeu untuk menunjang kinerja lembaga anti rasuah tersebut.

“Selama ini by request [data SPT] karena memang tujuannya untuk penegakan hukum atau ada kasus yang sedang dikembangkan,” tandasnya.

Untuk masuk ke tahap integrasi data SPT dan LHKPN secara otomatis, Sri Mulyani menyebut perlunya kajian lebih mendalam. Pasalnya, dokumen SPT masuk kategori rahasia yang dilindungi dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengharapkan LHKPN dapat diintegrasikan dengan data SPT yang dimiliki Ditjen Pajak. Integrasi itu diharapkan bisa membuat KPK dapat melakukan validasi kebenaran data LHKPN dengan mengkomparasinya dengan data SPT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP