KEPATUHAN PAJAK

Soal Integrasi Data LHKPN dan SPT, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2019 | 09:56 WIB
Soal Integrasi Data LHKPN dan SPT, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara 'Spectaxcular 2019'. (foto: Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara perihal usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait integrasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurutnya, hal tersebut terbuka untuk dilakukan oleh antara otoritas fiskal dan penegakan hukum sepertu KPK di masa mendatang. Pasalnya, dalam penyampaian LHKP terdapat syarat mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Sangat mungkin sekali [integrasi data]. Di dalam LHKPN selama ini juga harus menyebutkan NPWP-nya. Begitu juga antara pajak dengan NIK juga semakin terintegrasi. Jadi, pasti bisa dilakukan berbagai pengintergrasian,” katanya di acara ‘Spectaxcular 2019’, Minggu (3/3/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menerangkan kerja sama dengan KPK perihal integrasi data LHKPN dan SPT selama ini berhubungan dengan aspek penegakan hukum. Data perpajakan seperti SPT, menurutnya, selalu disediakan Kemenkeu untuk menunjang kinerja lembaga anti rasuah tersebut.

“Selama ini by request [data SPT] karena memang tujuannya untuk penegakan hukum atau ada kasus yang sedang dikembangkan,” tandasnya.

Untuk masuk ke tahap integrasi data SPT dan LHKPN secara otomatis, Sri Mulyani menyebut perlunya kajian lebih mendalam. Pasalnya, dokumen SPT masuk kategori rahasia yang dilindungi dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengharapkan LHKPN dapat diintegrasikan dengan data SPT yang dimiliki Ditjen Pajak. Integrasi itu diharapkan bisa membuat KPK dapat melakukan validasi kebenaran data LHKPN dengan mengkomparasinya dengan data SPT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan