KEBIJAKAN PAJAK

Soal Insentif PPN Rumah, Sri Mulyani Diminta Segera Terbitkan PMK Baru

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juli 2021 | 17:00 WIB
Soal Insentif PPN Rumah, Sri Mulyani Diminta Segera Terbitkan PMK Baru

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida saat menghadiri acara webinar, Kamis (29/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan menteri keuangan yang mengatur perpanjangan tenggat waktu insentif PPN atas properti ditanggung pemerintah (DTP) dari Agustus 2021 menjadi Desember 2021.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan sektor properti masih membutuhkan insentif untuk pulih dari tekanan Covid-19. Menurutnya, penerbitan aturan yang merevisi PMK 21/2021 akan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Kami masih mengharapkan suratnya bisa turun minggu ini. Kesepakatannya sudah, tetapi pelaksanaannya belum bisa selama PMK yang baru belum turun," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Paulus menuturkan sektor properti merupakan salah satu sektor yang mengalami pukulan berat akibat pandemi. Untuk itu, pelaku usaha properti masih sangat membutuhkan berbagai stimulus untuk pulih, termasuk dari sisi fiskal.

Dia menyebut pulihnya sektor properti akan berdampak pada 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga. Selain itu, terdapat 350 industri kecil yang juga terkait dengan sektor properti seperti kasur, mebel, sapu, dan alat dapur.

Paulus menilai perpanjangan periode insentif PPN DTP akan memberikan tambahan ruang bagi sektor properti untuk pulih. Menurutnya, REI membutuhkan perpanjangan waktu insentif setidaknya hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Perpanjangannya akan diberikan sampai dengan Desember 2021," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui perpanjangan jangka waktu pemberian insentif PPN atas properti DTP hingga Desember 2021 untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sekadar informasi, insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja