KEBIJAKAN PAJAK

Soal Insentif PPN Rumah, Sri Mulyani Diminta Segera Terbitkan PMK Baru

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juli 2021 | 17:00 WIB
Soal Insentif PPN Rumah, Sri Mulyani Diminta Segera Terbitkan PMK Baru

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida saat menghadiri acara webinar, Kamis (29/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan menteri keuangan yang mengatur perpanjangan tenggat waktu insentif PPN atas properti ditanggung pemerintah (DTP) dari Agustus 2021 menjadi Desember 2021.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan sektor properti masih membutuhkan insentif untuk pulih dari tekanan Covid-19. Menurutnya, penerbitan aturan yang merevisi PMK 21/2021 akan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Kami masih mengharapkan suratnya bisa turun minggu ini. Kesepakatannya sudah, tetapi pelaksanaannya belum bisa selama PMK yang baru belum turun," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Paulus menuturkan sektor properti merupakan salah satu sektor yang mengalami pukulan berat akibat pandemi. Untuk itu, pelaku usaha properti masih sangat membutuhkan berbagai stimulus untuk pulih, termasuk dari sisi fiskal.

Dia menyebut pulihnya sektor properti akan berdampak pada 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga. Selain itu, terdapat 350 industri kecil yang juga terkait dengan sektor properti seperti kasur, mebel, sapu, dan alat dapur.

Paulus menilai perpanjangan periode insentif PPN DTP akan memberikan tambahan ruang bagi sektor properti untuk pulih. Menurutnya, REI membutuhkan perpanjangan waktu insentif setidaknya hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Perpanjangannya akan diberikan sampai dengan Desember 2021," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui perpanjangan jangka waktu pemberian insentif PPN atas properti DTP hingga Desember 2021 untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sekadar informasi, insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra