INSENTIF PAJAK

Soal Insentif PKB/BBNKB Mobil Listrik, Ini Ketentuan Kemendagri

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Februari 2021 | 09:30 WIB
Soal Insentif PKB/BBNKB Mobil Listrik, Ini Ketentuan Kemendagri

Pengisian daya mobil listrik. Kemendagri telah memberikan pedoman baru kepada pemda dalam pemberian insentif PKB dan BBNKB atas mobil listrik berbasis baterai. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan beleid tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk tahun pajak 2021.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1/2021, Kemendagri memberikan pedoman baru kepada pemda dalam pemberian insentif PKB dan BBNKB atas mobil listrik berbasis baterai.

"Persyaratan untuk mendapatkan insentif ... dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, pandemi Covid-19, upah minimum regional, dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi," bunyi Pasal 13 ayat (1) Permendagri yang berlaku per Februari 2021, dikutip Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Pada Pasal 10 Permendagri No. 1/2021 itu, Kemendagri menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan listrik berbasis baterai paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB.

Pada beleid sebelumnya yakni Permendagri 8/2020 mengenai dasar pengenaan PKB dan BBNKB 2020, Kemendagri menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan listrik berbasis baterai paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Insentif yang sama juga diberikan atas kendaraan listrik berbasis baterai untuk angkutan orang dan barang. Pada permendagri tersebut, pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

"Ketentuan mengenai persyaratan untuk mendapatkan insentif ... aan diatur dengan peraturan gubernur," bunyi Pasal 13 ayat (2) Permendagri 1/2021.

Dengan berlakunya permendagri ini, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan bila ketentuan insentif yang terlanjur diterapkan oleh pemda tidak sejalan dengan Permendagri 1/2021, maka pemda perlu segera menyesuaikan.

"Jika daerah seperti DKI Jakarta, Bali, atau daerah lain sudah menerapkan pajak [PKB/BBNKB] 0%, maka tidak harus menyesuaikan jadi 10%. Angka 10% itu maksimal," ujar Ardian, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk 2025, Diumumkan Pekan Depan

Untuk diketahui, dasar pengenaan PKB adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) ditambah dengan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.

Khusus untuk BBNKB, dasar pengenaan yang digunakan hanya NJKB dan tidak memperhitungkan bobot sebagaimana pada ketentuan PKB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Rabu, 04 Desember 2024 | 11:30 WIB INSENTIF FISKAL

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk 2025, Diumumkan Pekan Depan

Senin, 02 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Disebut Efektif Dorong Publik Pakai Kendaraan Listrik

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?