KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Disebut Efektif Dorong Publik Pakai Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Senin, 02 Desember 2024 | 12:00 WIB
Insentif Pajak Disebut Efektif Dorong Publik Pakai Kendaraan Listrik

Pengunjung berada di ruang kemudi mobil listrik yang dipamerkan di Mal Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (20/11/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menyatakan pemberian insentif pajak telah efektif mendorong minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai macam insentif pajak untuk kendaraan listrik. Beberapa di antaranya yakni penghapusan pajak penjualan Barang Mewah (PPnBM), bea masuk 0%, dan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

"Regulasi ini dirancang untuk mendorong investasi dan akselerasi transisi menuju energi bersih," katanya, dikutip pada Senin (2/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Faisol mengatakan pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai target net zero emission. Dalam mencapai transisi transisi menuju energi bersih, Kemenperin pun mengusung multiple pathway approach.

Dia menjelaskan Kemenperin telah mengeluarkan Permenperin 36/2021 yang memberikan insentif pengurangan PPnBM pada setiap teknologi kendaraan dengan emisi karbon rendah. Pendekatan ini mempertimbangkan keunggulan dan kekurangan dari setiap teknologi yang ada.

Dalam regulatory framework, terdapat persyaratan penggunaan komponen lokal produksi Indonesia atau nilai minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Apabila persyaratan TKDN terpenuhi, industri KBM bisa mendapatkan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Guna menarik investasi dan mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah juga telah melakukan perubahan target nilai TKDN dari sebelumnya minimum 40% sampai tahun 2023 menjadi minimum 40% sampai tahun 2026, minimum 60% sampai 2029, minimum 80% pada tahun 2030, dan seterusnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Transisi Energi Nasional Rachmat Kaimuddin menyebut beberapa negara tetangga telah menyiapkan peralihan menuju kendaraan listrik, seperti Thailand. Hal ini membuka peluang pasar otomotif bakal dikuasai oleh kendaraan listrik.

"Puncak penjualan kendaraan konvensional di tahun 2017. Dari tahun 2017 sampai hari ini, penjualan kendaraan konvensional di dunia itu sudah turun. Artinya, langkah transisi itu pasti harus kita tempuh," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya