INSENTIF FISKAL

Soal Insentif Pajak Vokasi & Litbang, Ini Kata BKF

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 10:00 WIB
Soal Insentif Pajak Vokasi & Litbang, Ini Kata BKF

Kepala BKF Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas menjanjikan pemanfaatan insentif pajak untuk kegiatan vokasi dan litbang bisa dilakukan tahun ini. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan waktu penerbitan insentif akan dilakukan setelah Idul Fitri.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan landasan hukum yang mengatur pemberian insentif sudah masuk tahap finalisasi. Dengan demikian, dalam waktu dekat, beleid yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut siap untuk dirilis.

“Yang paling dekat yang mau dikeluarkan adalah super deduction tax untuk vokasi dan litbang, PP-nya harusnya sudah tinggal finalisasi,” katanya, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Menurut Suahasil, ketika PP sudah rilis, aturan turunan terkait tata cara pelaksanaan akan juga terbit dalam waktu yang relatif singkat. Dengan demikian, implementasi insentif bisa dinikmati pelaku usaha mulai tahun fiskal 2019.

Adapun aturan terkait tata cara pelaksanaan super deduction tax akan masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ditjen Pajak, sambung dia, akan menjadi aktor sentral dalam pelaksanaan insentif tersebut.

“Jika PP itu sudah selesasi maka kita buat PMK, sehingga bisa langsung dijalankan oleh Ditjen Pajak. Artinya, untuk tahun fiskal ini bisa mulai diaplikasikan,” tuturnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, rencana pemberian super deduction tax untuk vokasi dan litbang sudah bergulir sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%.

Sebanyak 16 kompetensi keahlian vokasi kategori umum yang direncanakan bisa mendapatkan insentif super deduction antara lain elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, permesinan, pengelasan, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, instrumentasi logam, serta fabrikasi logam.

Selain itu, insentif super deduction juga rencananya diberikan untuk 20 kompetensi keahlian yang terbagi menjadi lima kategori. Kelima kategori ini adalah otomotif, furnitur, perkapalan, tekstil dan garmen, serta logistik industri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN