INSENTIF FISKAL

Soal Insentif Pajak Vokasi & Litbang, Ini Kata BKF

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 10:00 WIB
Soal Insentif Pajak Vokasi & Litbang, Ini Kata BKF

Kepala BKF Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas menjanjikan pemanfaatan insentif pajak untuk kegiatan vokasi dan litbang bisa dilakukan tahun ini. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan waktu penerbitan insentif akan dilakukan setelah Idul Fitri.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan landasan hukum yang mengatur pemberian insentif sudah masuk tahap finalisasi. Dengan demikian, dalam waktu dekat, beleid yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut siap untuk dirilis.

“Yang paling dekat yang mau dikeluarkan adalah super deduction tax untuk vokasi dan litbang, PP-nya harusnya sudah tinggal finalisasi,” katanya, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut Suahasil, ketika PP sudah rilis, aturan turunan terkait tata cara pelaksanaan akan juga terbit dalam waktu yang relatif singkat. Dengan demikian, implementasi insentif bisa dinikmati pelaku usaha mulai tahun fiskal 2019.

Adapun aturan terkait tata cara pelaksanaan super deduction tax akan masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ditjen Pajak, sambung dia, akan menjadi aktor sentral dalam pelaksanaan insentif tersebut.

“Jika PP itu sudah selesasi maka kita buat PMK, sehingga bisa langsung dijalankan oleh Ditjen Pajak. Artinya, untuk tahun fiskal ini bisa mulai diaplikasikan,” tuturnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, rencana pemberian super deduction tax untuk vokasi dan litbang sudah bergulir sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%.

Sebanyak 16 kompetensi keahlian vokasi kategori umum yang direncanakan bisa mendapatkan insentif super deduction antara lain elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, permesinan, pengelasan, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, instrumentasi logam, serta fabrikasi logam.

Selain itu, insentif super deduction juga rencananya diberikan untuk 20 kompetensi keahlian yang terbagi menjadi lima kategori. Kelima kategori ini adalah otomotif, furnitur, perkapalan, tekstil dan garmen, serta logistik industri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?