INSENTIF PAJAK

Soal Insentif Pajak Manufaktur, Begini Permintaan Kadin

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Januari 2021 | 16:40 WIB
Soal Insentif Pajak Manufaktur, Begini Permintaan Kadin

Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi Prancis Frank Riester (tengah) melihat produksi baja saat kunjungan kerja ke pabrik WIKA di Balaraja, Tangerang, Banten, Selasa (15/12/2020). Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan kebijakan fasilitas fiskal berupa insentif pajak masih dibutuhkan sektor manufaktur untuk memulihkan usaha. (ANTARA FOTO/Humas WIKA/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan kebijakan fasilitas fiskal berupa insentif pajak masih dibutuhkan sektor manufaktur untuk memulihkan usaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Johnny Darmawan Danusasmita mengatakan insentif pajak masih diperlukan pada tingkat tertentu. Menurutnya, desain insentif pada tahun ini seharusnya lebih selektif dan berdasarkan dinamika ekonomi terkini.

"Kalau ditanya perlu atau tidak jawaban saya tergantung jenis industri yang masih memerlukan [insentif pajak]. Saya setuju kalau insentif ini tidak diobral seperti tahun lalu, tapi ini masih diperlukan dengan jumlah yang tidak sebesar tahun lalu," katanya Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Johnny menuturkan kebijakan insentif pajak tahun ini juga sebaiknya berkaca pada tahun lalu. Dia menerangkan pada tahun lalu tidak semua industri pengolahan memanfaatkan insentif. Terdapat dua penyebab utama pelaku usaha sektor manufaktur tidak seluruhnya memanfaatkan insentif pajak.

Pertama, prosedur pemanfaatan insentif justru menimbulkan beban administrasi baru bagi pelaku usaha. Kedua, industri tidak memanfaatkan insentif karena tidak cukup signifikan mendukung usaha yang tertekan pandemi, sehingga memutuskan tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah.

"Tahun lalu sudah ada insentif tapi belum maksimal. Jadi berkaca pada tahun lalu itu ada beberapa yang buat insentif ini tidak dimanfaatkan mulai dari masalah prosedural dan industri yang tidak bergairah," ujarnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dia menambahkan desain insentif pada tahun ini pada sisi kebijakan fiskal tidak hanya untuk menjaga cash flow pelaku usaha tetap terjaga seperti tahun lalu.

Menurutnya, perlu upaya menggeser insentif kepada proses pemulihan kegiatan usaha terutama untuk kebijakan fiskal di area kepabeanan dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Johnny menyatakan dukungan pemerintah aspek kepabeanan diperlukan karena saat ini banyak negara melakukan rezim proteksionisme dalam proses pemulihan ekonomi domestik, seperti yang dilakukan Filipina terhadap impor mobil dari Indonesia.

Fenomena proteksionisme, lanjutnya, masih menjadi tantangan bagi pemulihan industri pengolahan terutama yang berorientasi ekspor. "Ini masalah dunia bukan domestik saja. Dunia kembali ke proteksionisme dan kelihatannya ekspor akan berat. Jadi manufaktur perlu dibantu," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China