INSENTIF PAJAK

Soal Insentif Pajak Manufaktur, Begini Permintaan Kadin

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Januari 2021 | 16:40 WIB
Soal Insentif Pajak Manufaktur, Begini Permintaan Kadin

Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi Prancis Frank Riester (tengah) melihat produksi baja saat kunjungan kerja ke pabrik WIKA di Balaraja, Tangerang, Banten, Selasa (15/12/2020). Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan kebijakan fasilitas fiskal berupa insentif pajak masih dibutuhkan sektor manufaktur untuk memulihkan usaha. (ANTARA FOTO/Humas WIKA/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan kebijakan fasilitas fiskal berupa insentif pajak masih dibutuhkan sektor manufaktur untuk memulihkan usaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Johnny Darmawan Danusasmita mengatakan insentif pajak masih diperlukan pada tingkat tertentu. Menurutnya, desain insentif pada tahun ini seharusnya lebih selektif dan berdasarkan dinamika ekonomi terkini.

"Kalau ditanya perlu atau tidak jawaban saya tergantung jenis industri yang masih memerlukan [insentif pajak]. Saya setuju kalau insentif ini tidak diobral seperti tahun lalu, tapi ini masih diperlukan dengan jumlah yang tidak sebesar tahun lalu," katanya Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Johnny menuturkan kebijakan insentif pajak tahun ini juga sebaiknya berkaca pada tahun lalu. Dia menerangkan pada tahun lalu tidak semua industri pengolahan memanfaatkan insentif. Terdapat dua penyebab utama pelaku usaha sektor manufaktur tidak seluruhnya memanfaatkan insentif pajak.

Pertama, prosedur pemanfaatan insentif justru menimbulkan beban administrasi baru bagi pelaku usaha. Kedua, industri tidak memanfaatkan insentif karena tidak cukup signifikan mendukung usaha yang tertekan pandemi, sehingga memutuskan tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah.

"Tahun lalu sudah ada insentif tapi belum maksimal. Jadi berkaca pada tahun lalu itu ada beberapa yang buat insentif ini tidak dimanfaatkan mulai dari masalah prosedural dan industri yang tidak bergairah," ujarnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dia menambahkan desain insentif pada tahun ini pada sisi kebijakan fiskal tidak hanya untuk menjaga cash flow pelaku usaha tetap terjaga seperti tahun lalu.

Menurutnya, perlu upaya menggeser insentif kepada proses pemulihan kegiatan usaha terutama untuk kebijakan fiskal di area kepabeanan dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Johnny menyatakan dukungan pemerintah aspek kepabeanan diperlukan karena saat ini banyak negara melakukan rezim proteksionisme dalam proses pemulihan ekonomi domestik, seperti yang dilakukan Filipina terhadap impor mobil dari Indonesia.

Fenomena proteksionisme, lanjutnya, masih menjadi tantangan bagi pemulihan industri pengolahan terutama yang berorientasi ekspor. "Ini masalah dunia bukan domestik saja. Dunia kembali ke proteksionisme dan kelihatannya ekspor akan berat. Jadi manufaktur perlu dibantu," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN