SUPER TAX DEDUCTION

Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Masa Riset Dibatasi 5 Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Juni 2020 | 11:19 WIB
Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Masa Riset Dibatasi 5 Tahun

Ilustrasi. Mahasiswa memasukan cairan kimia ke botol takar untuk mengetahui khasiat daun dan kulit buah untuk dijadikan obat tradisional di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan batasan lamanya kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang bisa mendapatkan insentif super tax deduction.

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan akan ada batasan waktu kegiatan litbang selama 5 tahun. Batasan ini diperlukan agar produk yang dikembangkan dari hasil riset bisa segera masuk ke pasar.

"Kalau risetnya sudah lebih dari 5 tahun, produknya sudah usang dan tidak sesuai dengan selera pasar. Lihat saja, telepon genggam setiap tahun ada satu atau lebih inovasi produk baru yang masuk pasar,” kata Iskandar, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan jangka waktu pemanfaatan fasilitas super tax deduction kegiatan litbang atau riset juga masuk ke dalam pembahasan bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Yunirwansyah juga mengatakan besaran pengurangan penghasilan bruto nantinya akan ditentukan sesuai dengan gradasi kegiatan litbang atau riset yang dilakukan oleh wajib pajak, mulai dari paten, komersial, dan seterusnya.

"Proporsi periode komersial seharusnya lebih besar dari paten,” ujarnya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Yunirwansyah mengatakan PMK turunan dari Peraturan Pemerintah No.45/2019 tersebut diharapkan segera selesai. Pada prinsipnya, wajib pajak dapat menikmati fasilitas super tax deduction sepanjang melakukan kegiatan riset yang diatur lebih lanjut dalam PMK tersebut.

Dalam PP itu disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian, dalam jangka waktu tertentu.

PMK yang memerinci fasilitas super tax deduction atas kegiatan riset pun semakin mendesak untuk segera diundangkan. Pasalnya, insentif ini rencananya akan digunakan sebagai stimulus untuk mendorong kegiatan riset penemuan vaksin Covid-19. Simak artikel ‘Harmonisasi PMK Insentif Pajak Kegiatan Riset Rampung Bulan Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI