SUPER TAX DEDUCTION

Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Masa Riset Dibatasi 5 Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Juni 2020 | 11:19 WIB
Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Masa Riset Dibatasi 5 Tahun

Ilustrasi. Mahasiswa memasukan cairan kimia ke botol takar untuk mengetahui khasiat daun dan kulit buah untuk dijadikan obat tradisional di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan batasan lamanya kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang bisa mendapatkan insentif super tax deduction.

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan akan ada batasan waktu kegiatan litbang selama 5 tahun. Batasan ini diperlukan agar produk yang dikembangkan dari hasil riset bisa segera masuk ke pasar.

"Kalau risetnya sudah lebih dari 5 tahun, produknya sudah usang dan tidak sesuai dengan selera pasar. Lihat saja, telepon genggam setiap tahun ada satu atau lebih inovasi produk baru yang masuk pasar,” kata Iskandar, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan jangka waktu pemanfaatan fasilitas super tax deduction kegiatan litbang atau riset juga masuk ke dalam pembahasan bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Yunirwansyah juga mengatakan besaran pengurangan penghasilan bruto nantinya akan ditentukan sesuai dengan gradasi kegiatan litbang atau riset yang dilakukan oleh wajib pajak, mulai dari paten, komersial, dan seterusnya.

"Proporsi periode komersial seharusnya lebih besar dari paten,” ujarnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Yunirwansyah mengatakan PMK turunan dari Peraturan Pemerintah No.45/2019 tersebut diharapkan segera selesai. Pada prinsipnya, wajib pajak dapat menikmati fasilitas super tax deduction sepanjang melakukan kegiatan riset yang diatur lebih lanjut dalam PMK tersebut.

Dalam PP itu disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian, dalam jangka waktu tertentu.

PMK yang memerinci fasilitas super tax deduction atas kegiatan riset pun semakin mendesak untuk segera diundangkan. Pasalnya, insentif ini rencananya akan digunakan sebagai stimulus untuk mendorong kegiatan riset penemuan vaksin Covid-19. Simak artikel ‘Harmonisasi PMK Insentif Pajak Kegiatan Riset Rampung Bulan Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?