SUPER TAX DEDUCTION

Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Masa Riset Dibatasi 5 Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Juni 2020 | 11:19 WIB
Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Masa Riset Dibatasi 5 Tahun

Ilustrasi. Mahasiswa memasukan cairan kimia ke botol takar untuk mengetahui khasiat daun dan kulit buah untuk dijadikan obat tradisional di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan batasan lamanya kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang bisa mendapatkan insentif super tax deduction.

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan akan ada batasan waktu kegiatan litbang selama 5 tahun. Batasan ini diperlukan agar produk yang dikembangkan dari hasil riset bisa segera masuk ke pasar.

"Kalau risetnya sudah lebih dari 5 tahun, produknya sudah usang dan tidak sesuai dengan selera pasar. Lihat saja, telepon genggam setiap tahun ada satu atau lebih inovasi produk baru yang masuk pasar,” kata Iskandar, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan jangka waktu pemanfaatan fasilitas super tax deduction kegiatan litbang atau riset juga masuk ke dalam pembahasan bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Yunirwansyah juga mengatakan besaran pengurangan penghasilan bruto nantinya akan ditentukan sesuai dengan gradasi kegiatan litbang atau riset yang dilakukan oleh wajib pajak, mulai dari paten, komersial, dan seterusnya.

"Proporsi periode komersial seharusnya lebih besar dari paten,” ujarnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Yunirwansyah mengatakan PMK turunan dari Peraturan Pemerintah No.45/2019 tersebut diharapkan segera selesai. Pada prinsipnya, wajib pajak dapat menikmati fasilitas super tax deduction sepanjang melakukan kegiatan riset yang diatur lebih lanjut dalam PMK tersebut.

Dalam PP itu disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian, dalam jangka waktu tertentu.

PMK yang memerinci fasilitas super tax deduction atas kegiatan riset pun semakin mendesak untuk segera diundangkan. Pasalnya, insentif ini rencananya akan digunakan sebagai stimulus untuk mendorong kegiatan riset penemuan vaksin Covid-19. Simak artikel ‘Harmonisasi PMK Insentif Pajak Kegiatan Riset Rampung Bulan Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN