PMK 153/2020

Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Ini Harapan Kemenperin

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Ini Harapan Kemenperin

Direktur Akses Industri Internasional Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Yan Sibarang Tandiele saat memaparkan materi dalam sosialisasi supertax deduction untuk kegiatan Litbang. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Akses Industri Internasional Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Yan Sibarang Tandiele mengatakan peran kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) menjadi krusial bagi pengembangan sektor manufaktur di dalam negeri.

Yan menuturkan kegiatan Litbang memiliki peran besar untuk meningkatkan daya saing dan ekspor manufaktur. Menurutnya, riset dan inovasi menjadi kunci untuk meningkatkan nilai tambah barang produksi, melakukan substitusi impor, dan mendorong ekspor.

"Jadi peran Litbang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing dan ekspor karena dari berbagai literasi dan studi benchmarking dengan negara lain, ada keterkaitan erat antara kinerja Litbang dan kinerja manufaktur," katanya, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Menurutnya, salah satu tantangan dalam peningkatan daya saing Indonesia adalah masih rendahnya budaya Litbang. Berdasarkan peringkat daya saing, budaya Litbang Indonesia pada posisi 40 dari 63 negara. Untuk negara Asean, peringkat itu hanya lebih baik dari Filipina yang berada pada posisi 45.

Budaya Litbang yang masih rendah terlihat dari kecilnya belanja Litbang Indonesia yang hanya 0,3% dari produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu, insentif pajak berupa supertax deduction kegiatan Litbang hadir untuk meningkatkan minat swasta dalam melakukan Litbang.

Yan memaparkan keterlibatan sektor usaha dalam pengembangan kegiatan Litbang di Indonesia masih terbuka lebar. Pasalnya, pada saat ini, porsi terbesar kegiatan Litbang di Indonesia masih dilakukan oleh pemerintah dan perguruan tinggi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Swasta di Indonesia, berdasarkan pada data 2013, hanya menyumbang sekitar 26% pengeluaran Litbang. Sisanya didominasi pengeluaran Litbang oleh pemerintah sebesar 39% dan perguruan tinggi sebesar 35%.

Struktur pengeluaran Litbang tersebut, lanjut Yan, belum ideal. Kontribusi swasta dalam kegiatan Litbang di beberapa negara jauh lebih besar.

Di Thailand, sektor swastanya menyumbang 70% dari total pengeluaran Litbang pada 2015. Kemudian sektor swasta Malaysia menyumbang 53% dari total biaya Litbang. Selanjutnya, Jepang jauh lebih besar dengan pengeluaran swasta untuk kegiatan Litbang mencapai 78%.

"Data tersebut menunjukan indikator Litbang masih rendah di Indonesia. Ini yang kemudian coba untuk didorong lewat fasilitas fiskal," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan