PMK 153/2020

Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Ini Harapan Kemenperin

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Ini Harapan Kemenperin

Direktur Akses Industri Internasional Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Yan Sibarang Tandiele saat memaparkan materi dalam sosialisasi supertax deduction untuk kegiatan Litbang. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Akses Industri Internasional Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Yan Sibarang Tandiele mengatakan peran kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) menjadi krusial bagi pengembangan sektor manufaktur di dalam negeri.

Yan menuturkan kegiatan Litbang memiliki peran besar untuk meningkatkan daya saing dan ekspor manufaktur. Menurutnya, riset dan inovasi menjadi kunci untuk meningkatkan nilai tambah barang produksi, melakukan substitusi impor, dan mendorong ekspor.

"Jadi peran Litbang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing dan ekspor karena dari berbagai literasi dan studi benchmarking dengan negara lain, ada keterkaitan erat antara kinerja Litbang dan kinerja manufaktur," katanya, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurutnya, salah satu tantangan dalam peningkatan daya saing Indonesia adalah masih rendahnya budaya Litbang. Berdasarkan peringkat daya saing, budaya Litbang Indonesia pada posisi 40 dari 63 negara. Untuk negara Asean, peringkat itu hanya lebih baik dari Filipina yang berada pada posisi 45.

Budaya Litbang yang masih rendah terlihat dari kecilnya belanja Litbang Indonesia yang hanya 0,3% dari produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu, insentif pajak berupa supertax deduction kegiatan Litbang hadir untuk meningkatkan minat swasta dalam melakukan Litbang.

Yan memaparkan keterlibatan sektor usaha dalam pengembangan kegiatan Litbang di Indonesia masih terbuka lebar. Pasalnya, pada saat ini, porsi terbesar kegiatan Litbang di Indonesia masih dilakukan oleh pemerintah dan perguruan tinggi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Swasta di Indonesia, berdasarkan pada data 2013, hanya menyumbang sekitar 26% pengeluaran Litbang. Sisanya didominasi pengeluaran Litbang oleh pemerintah sebesar 39% dan perguruan tinggi sebesar 35%.

Struktur pengeluaran Litbang tersebut, lanjut Yan, belum ideal. Kontribusi swasta dalam kegiatan Litbang di beberapa negara jauh lebih besar.

Di Thailand, sektor swastanya menyumbang 70% dari total pengeluaran Litbang pada 2015. Kemudian sektor swasta Malaysia menyumbang 53% dari total biaya Litbang. Selanjutnya, Jepang jauh lebih besar dengan pengeluaran swasta untuk kegiatan Litbang mencapai 78%.

"Data tersebut menunjukan indikator Litbang masih rendah di Indonesia. Ini yang kemudian coba untuk didorong lewat fasilitas fiskal," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN