KEBIJAKAN FISKAL

Soal Insentif Pajak, Ini Penjelasan Wapres Jusuf Kalla

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 18:49 WIB
Soal Insentif Pajak, Ini Penjelasan Wapres Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merilis berbagai relaksasi kebijakan fiskal – terutama sektor pajak – untuk menarik investasi asing. Kebijakan tersebut perlu didukung sektor lain untuk mencapai hasil optimal.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan gelontoran insentif pajak sudah dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, hal tersebut belum cukup untuk memikat investor untuk datang dan berusaha di Indonesia.

“Kita harus perhatikan ke depan gimana meningkatkan investasi. Sudah ada tax holiday, tax allowance. Lalu mengapa [investor] China datang ke Vietnam, tidak kesini? Ini perlu ada yang diperbaiki,” katanya dalam acara ‘Dialog 100 Ekonom Bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla’, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Dia menuturkan insentif harus ditopang dengan perbaikan dalam aspek lain, seperti sumber daya manusia (SDM). Faktor SDM ini, lanjutnya, akan menjadi pertimbangan pelaku usaha untuk berinvestasi karena menyangkut kapasitas angkatan kerja nasional dalam melakukan tugas sehari-hari.

Selain itu, struktur perekonomian juga secara berharap harus bergerak dari berbasis ekspor komoditas mentah menjadi industri pengolahan. Nilai tambah sektor manufaktur akan menjadi penentu laju pertumbuhan ekonomi ke depannya.

“Kalau sekarang bagaimana kita tidak terhambat karena harga batubara dan sawit turun maka [ekonomi] kita langsung turun,” paparnya.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Selain itu, Jusuf Kalla juga menyampaikan dukungan kebijakan fiskal untuk saat ini relatif terbatas untuk menggenjot kegiatan investasi. Porsi pemerintah paling maksimal adalah 18% untuk anggaran yang diperuntukan bagi belanja modal.

“APBN kita naik tiap tahun tapi persentase untuk belanja modal kecil karena terlalu banyak kewajiban yang tetap. Jadi, bayar utang, bayar subsidi, bayar bansos. Artinya, sisanya hanya 18% buat belanja modal,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP