KEBIJAKAN FISKAL

Soal Insentif Pajak, Ini Penjelasan Wapres Jusuf Kalla

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 18:49 WIB
Soal Insentif Pajak, Ini Penjelasan Wapres Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merilis berbagai relaksasi kebijakan fiskal – terutama sektor pajak – untuk menarik investasi asing. Kebijakan tersebut perlu didukung sektor lain untuk mencapai hasil optimal.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan gelontoran insentif pajak sudah dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, hal tersebut belum cukup untuk memikat investor untuk datang dan berusaha di Indonesia.

“Kita harus perhatikan ke depan gimana meningkatkan investasi. Sudah ada tax holiday, tax allowance. Lalu mengapa [investor] China datang ke Vietnam, tidak kesini? Ini perlu ada yang diperbaiki,” katanya dalam acara ‘Dialog 100 Ekonom Bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla’, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dia menuturkan insentif harus ditopang dengan perbaikan dalam aspek lain, seperti sumber daya manusia (SDM). Faktor SDM ini, lanjutnya, akan menjadi pertimbangan pelaku usaha untuk berinvestasi karena menyangkut kapasitas angkatan kerja nasional dalam melakukan tugas sehari-hari.

Selain itu, struktur perekonomian juga secara berharap harus bergerak dari berbasis ekspor komoditas mentah menjadi industri pengolahan. Nilai tambah sektor manufaktur akan menjadi penentu laju pertumbuhan ekonomi ke depannya.

“Kalau sekarang bagaimana kita tidak terhambat karena harga batubara dan sawit turun maka [ekonomi] kita langsung turun,” paparnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, Jusuf Kalla juga menyampaikan dukungan kebijakan fiskal untuk saat ini relatif terbatas untuk menggenjot kegiatan investasi. Porsi pemerintah paling maksimal adalah 18% untuk anggaran yang diperuntukan bagi belanja modal.

“APBN kita naik tiap tahun tapi persentase untuk belanja modal kecil karena terlalu banyak kewajiban yang tetap. Jadi, bayar utang, bayar subsidi, bayar bansos. Artinya, sisanya hanya 18% buat belanja modal,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN