PMK 44/2020

Soal Insentif Pajak Covid-19, DJP: Masih Ada WP yang Belum Tahu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 15:38 WIB
Soal Insentif Pajak Covid-19, DJP: Masih Ada WP yang Belum Tahu

Ilustrasi. Seorang pedagang menata kopiah di sebuah toko busana muslim di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/6/2020). Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga April 2020 sudah ada 200.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan insentif PPh final DTP, yang diberikan untuk memulihkan bisnis pelaku usaha di tengah wabah Covid-19. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan sosialisasi kepada publik terkait dengan skema insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan kebijakan insentif pajak yang sudah bergulir sejak April 2020 masih perlu untuk terus disosialisasikan. Pasalnya, masih ada pelaku usaha yang tidak mengetahui adanya fasilitas pajak untuk penanggulangan dampak Covid-19.

"Saat ini hampir 400.000 wajib pajak yang memanfaatkan insentif dan kami harapkan akan terus bertambah karena masih ada yang belum tahu [kebijakan insentif pajak],” katanya dalam acara Speak After Lunch di salah satu stasiun televisi, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Ani menuturkan kebijakan insentif yang ditawarkan pemerintah melalui PMK 44/2020 merupakan paket lengkap untuk membantu pelaku usaha. Deretan insentif itu dapat dimanfaatkan pelaku usaha besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wajib pajak orang pribadi karyawan juga bisa mendapat manfaatnya.

Selain itu, dia mengungkapkan proses untuk memanfaatkan insentif juga mudah diakses melalui sistem DJP Online. Wajib pajak bisa mengakses laman DJP Tanggap Covid-19 untuk mendapat informasi lengkap terkait insentif pajak beserta prosedur pengajuannya.

Wajib pajak, lanjut Ani, tidak perlu khawatir permohonan insentif akan ditolak mentah-mentah oleh DJP. Sepanjang memenuhi syarat, otoritas akan segera memberikan lampu hijau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan insentif.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Kita akan terus melakukan sosialisasi karena masih berlaku hingga September 2020 dan sebagian besar yaitu 97% permohonan dari wajib pajak itu disetujui,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, serapan insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 24 Juni 2020 baru mencapai Rp18,09 triliun. Jumlah tersebut baru memenuhi 15% dari total nilai anggaran pemerintah untuk insentif pajak Rp120,61 triliun. Simak artikel ‘Pemerintah: Realisasi Insentif Pajak Untuk Dunia Usaha Baru 15%’.

Otoritas fiskal menyebutkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif perlu untuk terus ditingkatkan. Pasalnya, masih banyak wajib pajak yang berhak (eligible) tetapi belum mengajukan permohonan pemanfaatan insentif pajak.

Sebagai informasi, terkait dengan pemanfaatan insentif yang masih belum optimal ini, DDTCNews menyediakan kolom Debat berhadiah Rp1,5 juta. Tulis komentar Anda di artikel ‘Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah