PERPAJAKAN INDONESIA

Soal Insentif Fiskal, Ini Kata Hipmi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 10:14 WIB
Soal Insentif Fiskal, Ini Kata Hipmi

Ketua Himpi Tax Center Ajib Hamdani. 

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah selalu memaparkan ke publik terkait hitungan efek jangka pendek dan jangka panjang dari setiap insentif yang diguyurkan ke pelaku usaha.

Ketua Himpi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pengusaha akan senang dengan kebijakan insentif yang digulirkan sejak tahun lalu. Tetapi, risko fiskal yang mengintai dalam jangka pendek tetap harus disampaikan kepada publik agar menjadi perhatian seluruh pihak.

“Segala hal yang bersifat insentif itu bagus [bagi pelaku usaha]. Namun, problemnya adalah dalam jangka pendek akan mengurangitax ratio dan menambah shortfall penerimaan, itu harus diperhatikan,” katanya dalam sebuah diskusi, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Ekses negatif yang muncul dalam jangka pendek tersebut, menurut Ajib, seharusnya dibuka ke ruang publik. Pemerintah idealnya membuka data secara gamblang, baik sisi negatif maupun sisi positif, yang menjadi efek dari pemberian insentif.

Hitung-hitungan tersebut dapat menjadi pedoman awal untuk mengukur relaksasi kebijakan, terutama di ranah fiskal. Otoritas, sambungnya, perlu memaparkan nilai potensi penerimaan yang akan hilang dalam jangka pendek dan kompensasi di masa depan. Hal ini seharusnya dipaparkan dengan basis data yang jelas.

Seperti diketahui, salah satu rencana insentif yang digodok adalah perluasan pengenaan PPN 0% atas ekspor jasa yang semula 3 bidang usaha menjadi 6 bidang usaha. Hitungan untung rugi kebijakan tersebut seharunya menjadi topik utama pembahasan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pasalnya, ada efek negatif akan dirasakan di awal ketimbang buah manis hasil insentif yang baru akan terasa dalam jangka menengah panjang. Pasalnya, setiap insentif mempunyai kecenderungan memberikan efek dorong signifikan bagi perekonomian dalam jangka panjang.

“Pemerintah sudah punya atau belum tentang hitungan kuantitatif dalam jangka pendek [penerimaan] yang akan hilang berapa dan dalam jangka panjang dapet berapa. Kalau pengusaha, semakin banyak insentif ya kita semakin senang,” ujar Ajib. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?