PERTAMBANGAN

Soal Indikasi Penipuan Data Ekspor Batu Bara, Ini Kata Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2019 | 10:21 WIB
Soal Indikasi Penipuan Data Ekspor Batu Bara, Ini Kata Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Hasil kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Prakarsa menunjukkan adanya indikasi kecurangan data ekspor batu bara. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai US$27 miliar pada 2006—2016.

Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan memberikan klarifikasi mengenai indikasi kecurangan tersebut. Perbedaan perhitungan, disebutnya, menjadi pangkal munculnya indikasi kecurangan sebesar itu.

“Jadi sekalian klarifikasi, ekspor kita dengan FOB atas laporan perusahaan di negara tujuan dicatat berdasaran CIF (cost, freight, insurance). Itu tidak bisa dihitung sebagai kerugian negara karena perhitungannya beda,” katanya dalam diskusi ‘Lubang-Lubang Bisnis Batu Bara di Penerimaan Negara’, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Selama periode 2006-2016, ICW menemukan indikasi nilai transaksi perdagangan batu bara (ekspor) yang kurang dilaporkan atau dilaporkan secara tidak wajar mencapai US$27,062 miliar (setara Rp365,3 triliun dengan kurs Rp 13.500).

Kemudian pada periode yang sama, nilai ekspor batu bara indonesia yang sebesar US$ 184,853 miliar (FOB Basis). Sementara berdasarkan data negara pembeli, total nilai impor batu bara yang berasal dari Indonesia sebesar US$226,525miliar (CIF basis). Selisih dari kedua data tersebut mencapai US$41,671 miliar (CIF value – FOB value).

“Memang di negara kita sistemnya FOB. Kalau di negara sana [tujuan ekspor], karena kita harus kirim dengan biaya transport daninsurance, jadi tambah. Nah, selisih itu yang menjadi perbedaan itu [data ICW],” imbuhnya.

Baca Juga:
Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Selain poin perbedaan cara menghitung, Johnson melihat kemungkinan kecurangan dilakukan melalui saluran lain. Oleh karena itu, penguatan sistem dilakukan untuk memastikan celah untuk melanggar hukum dan merugikan negara dapat ditutup.

“Pemerintah telah menetapkan beberapa strategi, seperti mengefektifkan e-PNBP dan Minerba Online Monitoring System,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra