PERTAMBANGAN

Soal Indikasi Penipuan Data Ekspor Batu Bara, Ini Kata Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2019 | 10:21 WIB
Soal Indikasi Penipuan Data Ekspor Batu Bara, Ini Kata Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Hasil kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Prakarsa menunjukkan adanya indikasi kecurangan data ekspor batu bara. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai US$27 miliar pada 2006—2016.

Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan memberikan klarifikasi mengenai indikasi kecurangan tersebut. Perbedaan perhitungan, disebutnya, menjadi pangkal munculnya indikasi kecurangan sebesar itu.

“Jadi sekalian klarifikasi, ekspor kita dengan FOB atas laporan perusahaan di negara tujuan dicatat berdasaran CIF (cost, freight, insurance). Itu tidak bisa dihitung sebagai kerugian negara karena perhitungannya beda,” katanya dalam diskusi ‘Lubang-Lubang Bisnis Batu Bara di Penerimaan Negara’, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Selama periode 2006-2016, ICW menemukan indikasi nilai transaksi perdagangan batu bara (ekspor) yang kurang dilaporkan atau dilaporkan secara tidak wajar mencapai US$27,062 miliar (setara Rp365,3 triliun dengan kurs Rp 13.500).

Kemudian pada periode yang sama, nilai ekspor batu bara indonesia yang sebesar US$ 184,853 miliar (FOB Basis). Sementara berdasarkan data negara pembeli, total nilai impor batu bara yang berasal dari Indonesia sebesar US$226,525miliar (CIF basis). Selisih dari kedua data tersebut mencapai US$41,671 miliar (CIF value – FOB value).

“Memang di negara kita sistemnya FOB. Kalau di negara sana [tujuan ekspor], karena kita harus kirim dengan biaya transport daninsurance, jadi tambah. Nah, selisih itu yang menjadi perbedaan itu [data ICW],” imbuhnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Selain poin perbedaan cara menghitung, Johnson melihat kemungkinan kecurangan dilakukan melalui saluran lain. Oleh karena itu, penguatan sistem dilakukan untuk memastikan celah untuk melanggar hukum dan merugikan negara dapat ditutup.

“Pemerintah telah menetapkan beberapa strategi, seperti mengefektifkan e-PNBP dan Minerba Online Monitoring System,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata