WEBINAR PAJAK DAERAH

Soal Implementasi Opsen, Pemerintah Minta Pemda Lakukan Intensifikasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 10:43 WIB
Soal Implementasi Opsen, Pemerintah Minta Pemda Lakukan Intensifikasi

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memperkenalkan mekanisme opsen kepada pemerintah daerah (pemda) melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Merespons terbitnya beleid baru ini, pemda memiliki waktu untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) hingga 5 Januari 2024.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima berharap dengan adanya opsen, penerimaan daerah bisa lebih stabil, seiring dengan intensifikasi yang akan dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Yang ingin saya sampaikan, kita ingin yang namanya pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) betul-betul bisa digunakan sebagai tools bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerahnya," kata Prima dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Prima mengatakan dengan adanya opsen, pemkot atau pemkab bisa mendapatkan potensi penerimaan PKB dan BBNKB secara lebih cepat.

"Karena sejak awal langsung dibagi, sehingga Bapak Ibu di pemda agar bisa lakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten/kota sehingga dampak negatif bisa ditekan," ucap Prima.

Selain itu Prima menegaskan, melalui mekanisme opsen tentunya akan membantu pemerintah provinsi (pemprov) dalam menjaring objek pajak daerah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Bagi provinsi yang selama ini merasa, oh pajaknya di-shifting ke kabupaten/kota, sebenarnya ini kebijakan yang baik karena beban provinsi untuk bisa melakukan intensifikasi dari kedua jenis pajak daerah akan di-share juga ke kabupaten/kota. Dengan kita shifting sebagian, kabupaten/kota akan ikut mengawasi," ujarnya.

Di sisi lain, Prima mengatakan penerapan opsen tentunya akan memperhatikan dinamika ekonomi masyarakat di daerah. Karenanya, pemerintah akan menurunkan tarif pajaknya tapi menambah objek pajak daerahnya.

"Opsen adalah sebuah tambahan pungutan tapi kita memperhatikan dinamika dan kami ingin menjaga stabilitas, tarifnya kita turunkan dulu kemudian kita tambahkan opsennya sehingga beban dari wajib pajak tetap," kata Prima. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya