PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Soal Implementasi 2 Pilar Konsensus Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 18:33 WIB
Soal Implementasi 2 Pilar Konsensus Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20 sepakat penerapan 2 pilar prinsip perpajakan internasional akan diimplementasikan pada 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan 2 pilar terkait dengan solusi atas tantangan pajak sebagai efek digitalisasi ekonomi tersebut sudah disepakati. Pembahasan dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20 mengalami banyak kemajuan.

“Pilar 1 dan 2 bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Presidensi G-20 Indonesia dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah kedua pilar tersebut disepakati dan dilaksanakan pada 2023, pemantauan (monitoring) dijalankan. Pasalnya, dalam melaksanakan kedua pilar tersebut, terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance.

Bantuan tersebut baik mulai dari pembentukan legislasi atau aturan untuk bisa menjalankan kesepakatan hingga kapasitas dari otoritas pajak masing-masing negara. Oleh karena itu, G-20 juga menyepakati adanya dukungan peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang.

“Disepakati akan adanya dukungan untuk penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan2 pilar itu secara sesuai dengan kesepakatan waktu yang disebut sangat ambisius, yaitu tahun 2023,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di sisi lain, G-20 juga akan membuat berbagai langkah, seperti simposium pada level menteri, dalam rangka membahas capacity building dan pelaksanaan dari 2 pilar secara konsisten. Pasalnya Pilar 1 selama ini menjadi pembahasan yang cukup menegangkan.

Adapun pilar 2 mengenai pajak minimum global ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara. Pasalnya, ada kemungkinan terjadi upaya penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).

“Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar kedua, yaitu memberlakukan global minimum taxation dan juga kerangka kerja sama,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?