PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Soal Implementasi 2 Pilar Konsensus Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 18:33 WIB
Soal Implementasi 2 Pilar Konsensus Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20 sepakat penerapan 2 pilar prinsip perpajakan internasional akan diimplementasikan pada 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan 2 pilar terkait dengan solusi atas tantangan pajak sebagai efek digitalisasi ekonomi tersebut sudah disepakati. Pembahasan dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20 mengalami banyak kemajuan.

“Pilar 1 dan 2 bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Presidensi G-20 Indonesia dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Setelah kedua pilar tersebut disepakati dan dilaksanakan pada 2023, pemantauan (monitoring) dijalankan. Pasalnya, dalam melaksanakan kedua pilar tersebut, terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance.

Bantuan tersebut baik mulai dari pembentukan legislasi atau aturan untuk bisa menjalankan kesepakatan hingga kapasitas dari otoritas pajak masing-masing negara. Oleh karena itu, G-20 juga menyepakati adanya dukungan peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang.

“Disepakati akan adanya dukungan untuk penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan2 pilar itu secara sesuai dengan kesepakatan waktu yang disebut sangat ambisius, yaitu tahun 2023,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Di sisi lain, G-20 juga akan membuat berbagai langkah, seperti simposium pada level menteri, dalam rangka membahas capacity building dan pelaksanaan dari 2 pilar secara konsisten. Pasalnya Pilar 1 selama ini menjadi pembahasan yang cukup menegangkan.

Adapun pilar 2 mengenai pajak minimum global ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara. Pasalnya, ada kemungkinan terjadi upaya penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).

“Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar kedua, yaitu memberlakukan global minimum taxation dan juga kerangka kerja sama,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja