PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Soal Implementasi 2 Pilar Konsensus Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 18:33 WIB
Soal Implementasi 2 Pilar Konsensus Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20 sepakat penerapan 2 pilar prinsip perpajakan internasional akan diimplementasikan pada 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan 2 pilar terkait dengan solusi atas tantangan pajak sebagai efek digitalisasi ekonomi tersebut sudah disepakati. Pembahasan dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20 mengalami banyak kemajuan.

“Pilar 1 dan 2 bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Presidensi G-20 Indonesia dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Setelah kedua pilar tersebut disepakati dan dilaksanakan pada 2023, pemantauan (monitoring) dijalankan. Pasalnya, dalam melaksanakan kedua pilar tersebut, terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance.

Bantuan tersebut baik mulai dari pembentukan legislasi atau aturan untuk bisa menjalankan kesepakatan hingga kapasitas dari otoritas pajak masing-masing negara. Oleh karena itu, G-20 juga menyepakati adanya dukungan peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang.

“Disepakati akan adanya dukungan untuk penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan2 pilar itu secara sesuai dengan kesepakatan waktu yang disebut sangat ambisius, yaitu tahun 2023,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Di sisi lain, G-20 juga akan membuat berbagai langkah, seperti simposium pada level menteri, dalam rangka membahas capacity building dan pelaksanaan dari 2 pilar secara konsisten. Pasalnya Pilar 1 selama ini menjadi pembahasan yang cukup menegangkan.

Adapun pilar 2 mengenai pajak minimum global ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara. Pasalnya, ada kemungkinan terjadi upaya penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).

“Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar kedua, yaitu memberlakukan global minimum taxation dan juga kerangka kerja sama,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB