KTT G-20

Soal Harga Karbon, Bahlil Sebut Negara G-20 Belum Capai Kesepakatan

Muhamad Wildan | Senin, 14 November 2022 | 09:30 WIB
Soal Harga Karbon, Bahlil Sebut Negara G-20 Belum Capai Kesepakatan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparannya dalam Sesi Pleno Kelima B20 Summit Indonesia 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (13/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

NUSA DUA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut negara-negara G-20 belum berhasil mencapai kesepakatan terkait dengan nilai ekonomi karbon.

Menurutnya, tidak tercapainya kesepakatan nilai ekonomi karbon dalam perundingan G-20 tersebut dikarenakan adanya kesenjangan harga karbon antara negara maju dan negara berkembang.

"Karbon negara maju tinggi sekali, sampai US$100. Negara-negara berkembang awalnya mau US$10, sekarang naik ke US$20. Itupun kami anggap belum adil, kami minta minimal US$50," ujar Bahlil dalam media gathering, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dia berpandangan nilai ekonomi karbon US$50 per ton merupakan nilai yang wajar mengingat kontribusi emisi Indonesia hanya 2,4 juta metrik ton, sedangkan negara-negara maju sudah mencapai 10 juta metrik ton atau bahkan lebih.

Keberatan atas kesenjangan nilai ekonomi karbon antara negara maju dan negara berkembang tersebut juga telah disampaikan pemerintah pada B-20 Summit, Minggu (13/11/2022).

Selama ini, lanjut Bahlil, negara maju berpandangan nilai ekonomi karbon di negaranya perlu dihargai tinggi karena modal yang dibutuhkan melaksanakan penanaman modal yang ramah lingkungan di negara maju cenderung lebih mahal.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Sebaliknya, nilai ekonomi karbon di negara berkembang dipandang lebih murah dibandingkan dengan negara maju karena investasi ramah lingkungan di negara berkembang tidak memerlukan modal yang besar.

"Sebagian berpandangan harga karbon kami dianggap murah karena kami memiliki lahan yang cukup, mangrove, dan karang. Kalau cara pandang itu yang dipakai maka akan timbul pertanyaan. Habisi dulu mangrove agar harga karbon kita sama," ujar Bahlil.

Bahlil berpendapat harga karbon negara maju dan negara berkembang harus ditetapkan dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat pada generasi yang akan datang.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Untuk diketahui, para pemimpin 20 negara dengan PDB terbesar di dunia akan bertemu dalam gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 pada besok, Selasa (15/11/2022), dan Rabu (16/11/2022).

Terdapat 17 negara yang pemimpinnya hadir dalam gelaran KTT G-20. Pemimpin negara yang tidak hadir antara lain Presiden Rusia Vladimir Putin, Presiden Brasil Jair Bolsonaro, dan Presiden Meksiko Andres Manuel Lopez Obrador. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi