BERITA PAJAK HARI INI

Soal Forensik Digital dan Keamanan Data Wajib Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 09:02 WIB
Soal Forensik Digital dan Keamanan Data Wajib Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mematangkan aturan tentang kegiatan forensik digital. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media media nasional pada hari ini, Kamis (7/9/2023).

Sesuai dengan SE-36/PJ/2017, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik—mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik—sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saat ini, aturan tentang kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan masih dalam proses pembahasan oleh DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Salah satu aspek penting dalam kegiatan forensik digital adalah keamanan data dan informasi wajib pajak. Dwi mengatakan proteksi data adalah hal utama dalam pengelolaan keamanan data. Untuk memastikan keamanan data wajib pajak, DJP sudah menerapkan tata kelola pengamanan data.

“Tata kelola pengamanan data sesuai kaidah yang ada, seperti melakukan pemeliharaan sistem dan pembaharuan keamanan secara berkala,” imbuh Dwi.

Selain mengenai kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan, ada pula ulasan mengenai layanan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, ada pula bahasan tentang pengawasan dan pemeriksaan data konkret.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Keamanan Data Wajib Pajak

Terkait dengan forensik digital, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan upaya lain yang dilakukan DJP adalah menggunakan teknologi pengamanan mutakhir dan bahasa pemrograman terkini untuk mencegah adanya kebocoran data wajib pajak.

“Selain itu, setiap pegawai DJP juga bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya kewajiban untuk menjaga rahasia jabatan wajib pajak sehingga dapat menjamin keamanan data,” katanya.

Seperti diketahui, forensik digital masih akan menjadi salah satu kebijakan teknis pajak pada 2024. Pelaksanaan kegiatan forensik digital tetap bersandar pada prinsip yang telah diakui secara internasional. Simak ‘Forensik Digital, Pemeriksa dan Penyidik Pajak Harus Pakai Prinsip Ini’.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Layanan Pemadanan NPWP

Layanan pemadanan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit akan diberikan hingga akhir tahun. Sesuai dengan PENG-7/PJ.09/2023, layanan pemadanan dapat diakses secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id.

“Sampai dengan saat ini layanan pemadanan NPWP 15 dan 16 digit direncanakan DJP berikan sampai dengan 31 Desember 2023,” tulis DJP dalam laman resminya.

Untuk dapat mengakses portal layanan pemadanan, pihak ketiga termasuk bank, perlu melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan. DJP tidak membatasi user ID. Simak ‘Layanan Pemadanan NPWP Ada Sampai Kapan? Ini Kata Ditjen Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pengawasan dan Pemeriksaan Data Konkret

DJP dapat melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas data konkret. Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-9/PJ/2023, data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP dan memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Data konkret … yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar ditindaklanjuti dengan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas data konkret,” bunyi penggalan ketentuan umum dalam SE-9/PJ/2023. Simak ‘Ditjen Pajak Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Data Konkret’. (DDTCNews)

Penyelesaian Sengketa Pajak

Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya di Indonesia, tidak terlepas dari masalah sengketa pajak. Sengketa pajak dapat terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pemerintah (fiskus).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Sengketa pajak dapat terjadi … karena perbedaan pendapat tentang besarnya pajak yang terutang,” tulis Komwasjak dalam unggahannya di Instagram.

Komwasjak menyatakan salah satu problem dalam penyelesaian sengketa pajak adalah ketidakpastian hukum. Menurut IMF dan OECD (2017), ada 4 sumber utama ketidakpastian hukum di ranah pengadilan, yakni waktu yang lama, putusan yang tidak konsisten, kurangnya publikasi, dan banyaknya korupsi. (DDTCNews)

Penerbitan SKP PBB

Melalui PMK 80/2023, otoritas turut memperbarui tata cara penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 80/2023, disebutkan bahwa SKP PBB diterbitkan setelah tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang. Pada ketentuan sebelumnya yakni PMK 255/2014, SKP PBB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra