BELANJA PERPAJAKAN

Soal Estimasi Belanja Perpajakan 2020, Ini Kata Kepala BKF

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:32 WIB
Soal Estimasi Belanja Perpajakan 2020, Ini Kata Kepala BKF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengestimasi belanja perpajakan (tax expenditure) sepanjang 2020 akan berkisar 1,5%-1,6% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengaku masih menghitung estimasi belanja perpajakan 2020 dan akan melaporkannya pada September atau Oktober mendatang. Namun, dia menilai besaran belanja perpajakan tersebut akan relatif sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami akan terus memantau. Estimasi kami sejauh ini, belanja perpajakan untuk 2020 relatif kurang lebih di sekitar 1,5%-1,6% PDB juga," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Febrio mengatakan belanja perpajakan tersebut merupakan insentif yang bersifat permanen, di luar insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) Covid-19. Perhitungannya dilakukan setelah tahun pajak berakhir karena sebagian menggunakan data SPT Tahunan dan laporan keuangan.

Jika menggunakan angka PDB atas dasar harga berlaku sepanjang 2020 senilai Rp15.434,2 triliun, estimasi belanja perpajakan tahun lalu yakni Rp231,5 triliun hingga Rp246,9 triliun.

Febrio menjelaskan belanja perpajakan tersebut biasanya didominasi jenis pajak pertambahan nilai (PPN)/pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kemudian, ada pajak penghasilan, bea masuk dan cukai, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor P3.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada 2019, estimasi belanja perpajakannya senilai Rp257,2 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja perpajakan pada PPN/PPnBM mencapai Rp166,9 triliun atau 64,8%. Simak pula artikel ‘Seberapa Besar Pengecualian PPN dalam Belanja Perpajakan?’.

Jika dilihat menurut tujuannya, belanja perpajakan pemerintah kebanyakan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, pemberian insentif PPN tidak terutang atas barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, jasa kesehatan medis, dan jasa pendidikan.

"Ini adalah bagian terbesar dari belanja perpajakan kita untuk 2019 dan sebenarnya konsisten dari tahun-tahun sebelumnya, selalu didominasi kelompok meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra