BELANJA PERPAJAKAN

Soal Estimasi Belanja Perpajakan 2020, Ini Kata Kepala BKF

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:32 WIB
Soal Estimasi Belanja Perpajakan 2020, Ini Kata Kepala BKF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengestimasi belanja perpajakan (tax expenditure) sepanjang 2020 akan berkisar 1,5%-1,6% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengaku masih menghitung estimasi belanja perpajakan 2020 dan akan melaporkannya pada September atau Oktober mendatang. Namun, dia menilai besaran belanja perpajakan tersebut akan relatif sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami akan terus memantau. Estimasi kami sejauh ini, belanja perpajakan untuk 2020 relatif kurang lebih di sekitar 1,5%-1,6% PDB juga," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Febrio mengatakan belanja perpajakan tersebut merupakan insentif yang bersifat permanen, di luar insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) Covid-19. Perhitungannya dilakukan setelah tahun pajak berakhir karena sebagian menggunakan data SPT Tahunan dan laporan keuangan.

Jika menggunakan angka PDB atas dasar harga berlaku sepanjang 2020 senilai Rp15.434,2 triliun, estimasi belanja perpajakan tahun lalu yakni Rp231,5 triliun hingga Rp246,9 triliun.

Febrio menjelaskan belanja perpajakan tersebut biasanya didominasi jenis pajak pertambahan nilai (PPN)/pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kemudian, ada pajak penghasilan, bea masuk dan cukai, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor P3.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pada 2019, estimasi belanja perpajakannya senilai Rp257,2 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja perpajakan pada PPN/PPnBM mencapai Rp166,9 triliun atau 64,8%. Simak pula artikel ‘Seberapa Besar Pengecualian PPN dalam Belanja Perpajakan?’.

Jika dilihat menurut tujuannya, belanja perpajakan pemerintah kebanyakan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, pemberian insentif PPN tidak terutang atas barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, jasa kesehatan medis, dan jasa pendidikan.

"Ini adalah bagian terbesar dari belanja perpajakan kita untuk 2019 dan sebenarnya konsisten dari tahun-tahun sebelumnya, selalu didominasi kelompok meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja