KEBIJAKAN CUKAI

Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Masih Cari Waktu yang Tepat

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 10:00 WIB
Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Masih Cari Waktu yang Tepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih mencari waktu yang tepat untuk merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Menkeu menegaskan pemerintah berkomitmen melakukan ekstensifikasi barang kena cukai seiring dengan langkah reformasi yang berjalan. Namun, ia juga ingin memastikan ekstensifikasi tersebut tidak bertentangan dengan tren pemulihan ekonomi.

"[Kami melihat] dari sisi keseluruhan pemulihan ekonomi yang kami anggap tepat saja. Menjaga momentum supaya policy dan narasinya tidak saling conflicting," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan persetujuannya terhadap rekomendasi yang disampaikan Panja Penerimaan dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, termasuk soal ekstensifikasi barang kena cukai pada tahun depan.

Menurutnya, pemerintah akan mencari momentum yang tepat untuk merealisasikan rencana tersebut. Adapun Ditjen Bea Cukai (DJBC) juga mengusulkan penundaan ekstensifikasi BKC hingga 2023 guna menjaga kondisi dunia usaha dan momentum pemulihan ekonomi nasional.

Pimpinan Panja Penerimaan Komisi XI DPR Amir Uskara sebelumnya mengusulkan pemerintah merealisasikan ekstensifikasi barang kena cukai, seperti produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan sebagai strategi mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Panja juga mendorong pemerintah melakukan intensifikasi cukai untuk mendukung implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"[Panja merekomendasikan] pemerintah akan segera menerapkan potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai sehingga bisa menjadi barang kena cukai baru," ujarnya.

Isu cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target penerimaan cukai dari kantong plastik pada 2017. Tahun ini, pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun, walaupun belum menerapkannya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tarif cukai plastik ditargetkan Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Sementara itu, tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan bakal bervariasi, yaitu Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Target penerimaan cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan ditargetkan sebesar Rp1,5 triliun pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN