KEBIJAKAN CUKAI

Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Masih Cari Waktu yang Tepat

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 10:00 WIB
Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Masih Cari Waktu yang Tepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih mencari waktu yang tepat untuk merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Menkeu menegaskan pemerintah berkomitmen melakukan ekstensifikasi barang kena cukai seiring dengan langkah reformasi yang berjalan. Namun, ia juga ingin memastikan ekstensifikasi tersebut tidak bertentangan dengan tren pemulihan ekonomi.

"[Kami melihat] dari sisi keseluruhan pemulihan ekonomi yang kami anggap tepat saja. Menjaga momentum supaya policy dan narasinya tidak saling conflicting," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan persetujuannya terhadap rekomendasi yang disampaikan Panja Penerimaan dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, termasuk soal ekstensifikasi barang kena cukai pada tahun depan.

Menurutnya, pemerintah akan mencari momentum yang tepat untuk merealisasikan rencana tersebut. Adapun Ditjen Bea Cukai (DJBC) juga mengusulkan penundaan ekstensifikasi BKC hingga 2023 guna menjaga kondisi dunia usaha dan momentum pemulihan ekonomi nasional.

Pimpinan Panja Penerimaan Komisi XI DPR Amir Uskara sebelumnya mengusulkan pemerintah merealisasikan ekstensifikasi barang kena cukai, seperti produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan sebagai strategi mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Panja juga mendorong pemerintah melakukan intensifikasi cukai untuk mendukung implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"[Panja merekomendasikan] pemerintah akan segera menerapkan potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai sehingga bisa menjadi barang kena cukai baru," ujarnya.

Isu cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target penerimaan cukai dari kantong plastik pada 2017. Tahun ini, pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun, walaupun belum menerapkannya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tarif cukai plastik ditargetkan Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Sementara itu, tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan bakal bervariasi, yaitu Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Target penerimaan cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan ditargetkan sebesar Rp1,5 triliun pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak