PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Ekspansi Fiskal yang Hati-Hati, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Oktober 2018 | 11:46 WIB
Soal Ekspansi Fiskal yang Hati-Hati, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan ekspansi fiskal akan dilakukan secara hati-hati agar tidak berbalik mendistori perekonomian. Langkah ini ditandai dengan penyusunan target pertumbuhan penerimaan perpajakan yang tidak akan terlalu tinggi.

Apalagi, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sektor perpajakan sudah menjadi tulang punggung pendapatan negara. Kontribusi penerimaan sektor ini meningkat dari 74% pada 2014 menjadi 81% pada 2018.

“Ada yang bilang, kenapa tidak ditingkatkan secara langsung [setoran perpajakannya]. Kalau hal tersebut dilakukan maka akan membuat ekonomi kontraksi,” katanya dalam Forum Merdeka Barat di Auditorium Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga:
Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan peningkatan kontribusi perpajakan secara bertahap (gradual) menjadi pilihan pemerintah. Hal ini diambil agar iklim ekonomi tetap kondusif, meskipun ada upaya peningkatan setoran penerimaan pajak dan bea cukai.

Pilihan kebijakan ini, klaimnya, sudah membuahkan hasil. Hasil ini terlihat dari performa pertumbuhan ekonomi yang tetap terjaga di tengah terus bertumbuhnya penerimaan perpajakan sejak pemerintahan Jokowi-JK.

“Kalau mau ubah kebijakan fiskal, maka itu dilakukan secara bertahap. Jadi, ekonomi tetap tumbuh,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Dia meyakini pilihan kebijakan fiskal yang dilakukan secara hati-hati di tengah mulai pulihnya perekonomian akan menjadi titik balik tax ratio. Maklum, rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) itu telah menurun dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami bisa mengembalikan tax ratio bergerak naik. Dari terus turun hingga 10%, kemudian mulai naik pada 2018 dengan outlook mencapai 11,6%. Pada 2019, trennya makin baik manjadi 12,1%,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax