KEBIJAKAN PAJAK

Soal Efektivitas Pemda Beri Diskon Pajak Hiburan, Begini Analisisnya

Dian Kurniati | Selasa, 23 Januari 2024 | 10:21 WIB
Soal Efektivitas Pemda Beri Diskon Pajak Hiburan, Begini Analisisnya

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.

JAKARTA, DDTCNews - Pasal 101 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda memberikan insentif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu.

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan pemda memiliki ruang untuk memberikan insentif PBJT jasa hiburan jika dirasa perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing. Pemberian insentif fiskal juga sudah biasa dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Kita perlu melihatnya insentif ini sebenarnya akan ada multiplier effect berikutnya. Ketika mereka berkembang, pajaknya akan makin tinggi," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bawono mengatakan sebelum ada UU HKPD, Indonesia memiliki UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjadi koridor bagi pemda dalam merumuskan kebijakan pajak daerahnya. Pada UU PDRD, batasan atas tarif pajak hiburan secara umum justru mencapai 35%.

Sementara melalui UU HKPD yang berlaku mulai 5 Januari 2024, tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan secara umum diberikan relaksasi karena dikenakan tarif maksimal 10%.

Di sisi lain, pada UU PDRD diatur tarif pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling tinggi 75%, tanpa ada batas bawah. Namun pada UU HKPD, tarifnya diatur paling rendah 40% dan paling tinggi 75% sehingga kini menjadi polemik karena dianggap memberatkan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dia menjelaskan banyak penelitian menunjukkan pajak daerah merupakan jenis pajak yang relatif elastis terhadap pertumbuhan ekonomi. Ketika pertumbuhan ekonomi tinggi, kinerja setoran pajak biasanya juga akan mengikuti.

Dalam konteks jasa hiburan tertentu, dorongan yang diberikan melalui insentif pajak justru berpotensi memberi ruang bagi sektor tersebut berkembang. Pada akhirnya, berkembangnya jasa hiburan tertentu juga dapat berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.

Bawono memandang pajak tidak terbatas sebagai instrumen untuk mengumpulkan penerimaan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Di pemerintah pusat, sudah ada kerangka mengenai belanja perpajakan (tax expenditure) yang laporannya dipublikasikan setiap tahun.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam laporan tersebut, setiap subsidi atau insentif melalui sistem pajak akan disampaikan kepada publik, termasuk kelompok yang menikmati serta potensi penerimaan pajak yang hilang.

"Jadi publik akan tahu seberapa banyak pajak yang hilang atas nama insentif dan dorongan ekonomi. Sepertinya ini yang mungkin perlu juga ditularkan kepada daerah," ujarnya.

Mengenai penerimaan pajak hiburan, kontribusinya terhadap penerimaan pajak daerah secara nasional juga ternyata tidak terlalu besar. Data pada 2016-2019 menunjukkan kontribusi pajak hiburan terhadap total penerimaan pajak daerah rata-rata tidak lebih dari 2%.

Kontribusi pajak hiburan tersebut jauh di bawah jenis pajak lain seperti pajak hotel, pajak restoran, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra