BERITA PAJAK HARI INI

Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tinggal Teliti, Tambah, dan Koreksi Data

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 08:00 WIB
Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tinggal Teliti, Tambah, dan Koreksi Data

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi e-Faktur 3.0 akan menjadi bagian dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Topik mengenai implementasi e-Faktur 3.0 masih menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (16/9/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan selain kemudahan administrasi, implementasi e-Faktur 3.0 akan meningkatkan kepatuhan PKP. Data yang sudah dikonsolidasikan oleh sistem DJP membuat pengawasan akan menjadi lebih baik.

“Aplikasi ini akan meningkatkan kepatuhan PKP dalam melaporkan kewajiban PPN-nya secara lengkap karena data transaksinya, baik pembelian maupun penjualan, mostly sudah ter-cover dalam prepopulated SPT masa PPN tersebut,” jelas Hestu.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Uji coba aplikasi ini sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak ‘Selamat Datang e-Faktur 3.0’.

Selain mengenai e-Faktur 3.0, ada pula bahasan mengenai rencana evaluasi kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) properti. Kemudian, ada bahasan terkait dengan aturan baru yang memuat fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) kertas koran dan majalah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar
  • Meneliti, Menambah, dan Mengoreksi

Selain pengawasan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan implementasi e-faktur 3.0 adalah untuk memberikan kemudahan bagi PKP dalam melaporkan SPT masa PPN.

“Tujuan utama adalah memberikan kemudahan kepada WP PKP karena mereka tidak perlu menginput sendiri data-data pajak masukan dan lainnya. Mereka tinggal meneliti, menambah, dan mengoreksi data yang tidak sesuai," katanya. (DDTCNews)

  • Belum Tersedia pada e-Faktur Host-to-Host

Terkait dengan implementasi e-Faktur 3.0, DJP menegaskan fitur prepopulated pajak masukan belum tersedia pada e-Faktur host-to-host. Fitur prepopulated pajak masukan baru tersedia pada aplikasi e-Faktur client desktop dan e-Faktur web based.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun jumlah data pajak masukan yang diturunkan per tampilan atau halaman dalam aplikasi e-Faktur 3.0 adalah 1.000 data per request. Jumlah ini, sambung DJP, sudah disesuaikan dengan masukan yang diterima dari implementasi pada tahap-tahap sebelumnya. Simak pula artikel ‘Setelah Download e-Faktur 3.0, Jangan Lupa Lakukan Ini’. (DDTCNews)

  • Alasan Evaluasi PPnBM Properti

Otoritas fiskal akan mengevaluasi PPnBM sektor properti. Ada tiga alasan langkah ini. Pertama, pertumbuhan sektor properti beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan. Kedua, pengaturan PPnBM terhadap rumah mewah saat ini berpotensi mendorong adanya praktik penghindaran pajak.

Ketiga, pemberian rekomendasi mengenai format kebijakan pengenaan pajak pada sektor properti yang tergolong mewah dengan melihat industri properti hunian dan permasalahannya. Rencananya, pada Januari—April 2021 sudah ada persiapan dan penyusunan kerangka kajian.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kemudian pada Mei—Juli 2021, otorotas mengumpulkan, mengolah data, dan melakukan analisis awal. Pada Juli—Oktober 2021, penulisan draf awal dan penyempurnaan hasil kajian. Pada Oktober—Desember 2021, periode penyusunan laporan akhir dan penyampaian hasil kajian. (Kontan)

  • Tergantung Tujuan Akhir Pemerintah

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat desain kebijakan PPnBM sektor properti akan tergantung tujuan akhir pemerintah. Jika pemerintah bermaksud mengendalikan konsumsi rumah mewah sekaligus untuk menjamin keseimbangan pajak, PPnBM perlu dipertahankan dengan modifikasi.

Sementara itu, jika pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah untuk menggairahkan ekonomi, ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan. Pertama, mempertimbangkan tidak hanya soal fasilitas PPnBM, tapi juga PPN. Kedua, tidak melakukan terobosan apapun karena batasan threshold PPnBM hunian mewah hanya di atas Rp30 miliar yang notabene jumlahnya terbatas.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Lalu bisa menghapus PPnBM. Saat ini, PPnBM rumah mewah hanya dikenakan pada transaksi antara pengembang dengan konsumen akhir dan tidak dikenakan pada transaksi antarmasyarakat. Dengan demikian, terdapat kecenderungan transaksi di secondary market,” jelas Bawono. (Kontan)

  • PPN DTP Kertas Koran dan Majalah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai PPN DTP atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah pada tahun anggaran 2020.Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020.

Adapun PPN DTP untuk tahun anggaran 2020 diberikan atas impor keras koran dan/atau kerta majalah oleh perusahaan pers, baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor. Selain itu, ada pula penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"PPN DTP atas kertas koran dan atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu. Simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru PPN DTP Kertas Koran dan Majalah’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) meloloskan 4 orang calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak dalam tahap seleksi kualitas.Keputusan tersebut dibuat berdasarkan keputusan rapat pleno KY pada Senin (14/9/2020).

Pertama, Budiman Ginting, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Kedua, Lauddin Marsuni, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Ketiga, Mustamar, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Keempat, Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak. (DDTCNews/Kompas)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  • Pemungut PPN Produk Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan semua perusahaan digital asing yang terkenal dan banyak dimanfaatkan di Indonesia telah ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital. Dirjen pajak telah menunjuk 28 perusahaan digital sebagai pemungut dan penyetor PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Nama-nama yang terkenal sudah masuk di dalam 28 subjek pajak luar negeri ini," kata Sri Mulyani. (DDTCNews)

  • PSBB Jilid II Jakarta Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi kontraksi ekonomi kuartal III/ 2020 tidak sedalam kuartal sebelumnya. Namun, bisa lebih dalam dari -2,1% menyusul adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

“Untuk perkiraan yang terbaru, kami masih akan melakukan asesmen atas data pergerakan manusia pada dua minggu ke depan. Kami mengharapkan aktivitas tidak turun terlalu dalam," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?