ADMINISTRASI PAJAK

Soal e-Faktur 3.0, Apa Bisa Cetak SPT Sebelum Dilaporkan? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 September 2020 | 08:55 WIB
Soal e-Faktur 3.0, Apa Bisa Cetak SPT Sebelum Dilaporkan? Ini Kata DJP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya implementasi e-Faktur 3.0, apakah tersedia menu cetak surat pemberitahuan (SPT) sebelum dilaporkan?

Merespons pertanyaan itu, Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan melalui laman resminya. Seperti diketahui, pelaporan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Web Based. Simak artikel ‘Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0’.

“Untuk menu pelaporan SPT masa PPN melalui e-Faktur Web Based, DJP menyediakan dalam bentuk tampilan SPT,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jika diperlukan, sambung DJP, pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan posting data SPT masa PPN melalui aplikasi Client Desktop 3.0 dan melakukan cetak pdf di sana sebagai pembanding. Namun, data yang digunakan untuk pelaporan SPT adalah data dalam e-Faktur Web Based.

Adapun posting data SPT masa PPN bisa dilakukan secara berulang-ulang. Namun demikian, sistem hanya menyediakan menu Buka dan Hapus SPT. Untuk melakukan posting ulang, PKP bisa menghapus SPT terlebih dahulu.

Selain itu, pada e-Faktur versi sebelumnya ada menu penarikan data A2 dalam bentuk pdf. Nantinya, terkait dengan implementasi e-Faktur 3.0, DJP akan menerbitkan fitur download to csv pada menu pelaporan SPT masa PPN melalui e-Faktur Web Based.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Hingga saat ini, untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0, PKP harus telah terdaftar sebagai pengguna e-Faktur 3.0. Jika sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, wajib pajak dapat men-download aplikasi terbaru di efaktur.pajak.go.id.

Adapun implementasi prepopulated pajak masukan dan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Simak pula artikel ‘E-Faktur 3.0 Diyakini Mampu Tekan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan