PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Deklarasi Harta, Singapura Duduki Peringkat Teratas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 16:55 WIB
Soal Deklarasi Harta, Singapura Duduki Peringkat Teratas

JAKARTA, DDTCNews – Negara dengan nilai repatriasi dan deklarasi harta luar negeri pada program pengampunan pajak terbesar masih tetap diraih oleh Singapura. Bahkan, negara lainnya pun tertinggal jauh dengan kontribusi Singapura pada program ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerimaan program pengampunan pajak dari luar negeri berasal dari Singapura, Virgin Island (British), Cayman Islands, Hong Kong, Australia, dan Cina.

“Deklarasi luar negeri yang berasal dari Singapura sangatlah besar dibanding negara lainnya, yaitu sebesar Rp751,19 triliun. Lalu ada Virgin Islands yang senilai Rp76,92 triliun, Hong Kong sekitar Rp56,86 triliun, serta Australia setara Rp41,15 triliun,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ia menyebutkan tidak hanya pada deklarasi harta luar negeri, repatriasi terbesar pada program pengampunan pajak pun berasal dari Singapura dengan nilai setinggi Rp84,52 triliun. Sedangkan, negara lainnya seperti Cayman Islands hanya berkisar Rp16,51 triliun.

Adapun, repatriasi harta dari Hong Kong setara Rp16,28 triliun, Virgin Islands berkisar Rp6,58 triliun. Serta, repatriasi harta dari Cina hanya senilai Rp3,65 triliun. Menurutnya, keenam negara tersebut mendominasi peringkat teratas dalam kontribusi program pengampunan pajak.

Hestu menjabarkan penerimaan program pengampunan pajak berdasarkan Surat Penyertaan Harta (SPH) atas keseluruhan deklarasi dan repatriasi mencapai Rp4.669 triliun per tanggal 29 Maret 2017, dengan deklarasi harta dalam negeri sendiri terkumppul sebanyak Rp3.495 triliun atau sekitar 75% dari total SPH.

Kemudian deklarasi luar negeri mencapai Rp1.028 triliun atau sekitar 22% dari total SPH terkumpul. Sementara untuk repatriasi hanya senilai Rp146 triliun atau hanya 3% dari total penerimaan pengungkapan harta partisipan program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI