PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Deklarasi Harta, Singapura Duduki Peringkat Teratas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 16:55 WIB
Soal Deklarasi Harta, Singapura Duduki Peringkat Teratas

JAKARTA, DDTCNews – Negara dengan nilai repatriasi dan deklarasi harta luar negeri pada program pengampunan pajak terbesar masih tetap diraih oleh Singapura. Bahkan, negara lainnya pun tertinggal jauh dengan kontribusi Singapura pada program ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerimaan program pengampunan pajak dari luar negeri berasal dari Singapura, Virgin Island (British), Cayman Islands, Hong Kong, Australia, dan Cina.

“Deklarasi luar negeri yang berasal dari Singapura sangatlah besar dibanding negara lainnya, yaitu sebesar Rp751,19 triliun. Lalu ada Virgin Islands yang senilai Rp76,92 triliun, Hong Kong sekitar Rp56,86 triliun, serta Australia setara Rp41,15 triliun,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Ia menyebutkan tidak hanya pada deklarasi harta luar negeri, repatriasi terbesar pada program pengampunan pajak pun berasal dari Singapura dengan nilai setinggi Rp84,52 triliun. Sedangkan, negara lainnya seperti Cayman Islands hanya berkisar Rp16,51 triliun.

Adapun, repatriasi harta dari Hong Kong setara Rp16,28 triliun, Virgin Islands berkisar Rp6,58 triliun. Serta, repatriasi harta dari Cina hanya senilai Rp3,65 triliun. Menurutnya, keenam negara tersebut mendominasi peringkat teratas dalam kontribusi program pengampunan pajak.

Hestu menjabarkan penerimaan program pengampunan pajak berdasarkan Surat Penyertaan Harta (SPH) atas keseluruhan deklarasi dan repatriasi mencapai Rp4.669 triliun per tanggal 29 Maret 2017, dengan deklarasi harta dalam negeri sendiri terkumppul sebanyak Rp3.495 triliun atau sekitar 75% dari total SPH.

Kemudian deklarasi luar negeri mencapai Rp1.028 triliun atau sekitar 22% dari total SPH terkumpul. Sementara untuk repatriasi hanya senilai Rp146 triliun atau hanya 3% dari total penerimaan pengungkapan harta partisipan program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar