BERITA PAJAK HARI INI

Soal Data AEoI, Ditjen Pajak: Kami Setahun Ini Ekstra Hati-Hati

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 08:29 WIB
Soal Data AEoI, Ditjen Pajak: Kami Setahun Ini Ekstra Hati-Hati

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan data yang diperoleh dari implementasi automatic exchange of information (AEoI) benar-benar diolah. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (22/7/2019).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan data yang didapat dari implementasi AEoI sangat banyak karena sejauh ini berasal dari 68 yurisdiksi. Data-data tersebut dikirimkan scara berkala sehingga penyaringan data menjadi fokus otoritas meskipun implementasi AEoI sudah hampir setahun.

“Bukannya tidak kami kerjakan, tapi kami memang setahun ini ekstra hati-hati untuk menyaring dan membersihkan data,” tegasnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data yang ditindaklanjuti benar-benar akurat. Jika sudah dipastikan akurat, data tersebut akan langsung didistribusikan ke masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti wacana pengenaan pajak atas laba ditahan. Otoritas mengatakan hingga saat ini tidak ada agenda lanjutan terkait pembahasan pajak atas laba ditahan, termasuk dalam rancangan revisi paket undang-undang perpajakan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • Akurasi Data Jadi Pertimbangan Utama

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan daftar yurisdiksi yang akan bertukar informasi keuangan dengan Indonesia akan bertambah tahun ini. Dengan demikian, otoritas perlu sistem untuk memproses data massal secara akurat.

“Bagi kami yang penting adalah bagaimana memprosesnya secara proper dan akurat saja,” imbuhnya.

Otoritas menjelaskan proses pengolahan data AEoI akan melalu dua direktorat yang baru saja dibentuk, yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Tidak Dibahas di level Pimpinan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wacana pengenaan pajak atas laba ditahan memang pernah menjadi bahan diskusi setahun yang lalu. Namun, diskusi tersebut tidak berlanjut.

“Tidak pernah dibahas lebih lanjut di level pimpinan Kemenkeu,” katanya.

  • Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan tantangan penetapan kebijakan terkait pemungutan pajak ekonomi digital mempunyai sejumlah tantangan. Pertama, kesulitan teknis dalam mendesain kebijakan yang mampu memberikan alokasi hak dan pembayaran pajak yang adil.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kedua, penyusunan aturan yang berkejaran dengan waktu karena sifat bisnis dalam ekonomi digital sarat perubahan. Ketiga, aksi sepihak dari berbagai negara untuk segera mendapatkan bagian pajak dari pesatnya perkembangan ekonomi digital. Keempat, sulitnya mencapai konsensus di tingkat global.

  • Sederhanakan Ketentuan

Melalui Perdirjen Pajak No.14/PJ/2019, otoritas mencabut Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Hestu Yoga Saksama mengatakan pencabutan dilakukan untuk menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018. Sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan pengaturan yang sifatnya umum. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?