Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal terus memantau pergerakan dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan dana repatriasi peserta tax amesty masuk dalam tiga periode waktu. Dari total harta repatriasi yang senilai Rp146 triliun, baru sebagian dana periode I yang sudah lewat batas masa tahannya di Tanah Air.
“Holding period yang berakhir pada September 2019 adalah untuk dana yang repatriasi pada periode pertama Juli-September 2016,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Senin (14/10/2019).
Mantan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) itu mengungkapkan pada tahap pertama, harta yang dibawa pulang ke Indonesia mencapai Rp12,6 triliun. Jumlah tersebut relatif kecil ketimbang total harta repatriasi yang mencapai Rp146 triliun.
Robert memastikan hingga berakhirnya holding period tahap pertama, harta yang sudah direpatriasi masih berada di Tanah Air. Berdasarkan pantauan DJP hingga 30 Agustus 2019, harta repatriasi di lembaga perbankan domestik masih sekitar Rp130 triliun. Sisa dana repatriasi berada dalam instrumen SBN.
“Kami meyakini bahwa berakhirnya holding period repatriasi, dari pergerakan sementara, tidak ada yang mengkhawatirkan,” paparnya.
Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta (repatriasi) untuk amnesti pajak periode I dan II adalah 31 Desember 2016. Dengan patokan tersebut, holding period untuk harta yang direpatriasi pada periode tersebut adalah 31 Desember 2019 atau bisa sebelum itu.
Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak period I dan II senilai Rp3.460,80 triliun. Dari jumlah tersebut, harta repatriasi tercatat senilai Rp114,16 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.