PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Dana Repatriasi, Dirjen Pajak: Tidak Ada yang Mengkhawatirkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 10:58 WIB
Soal Dana Repatriasi, Dirjen Pajak: Tidak Ada yang Mengkhawatirkan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal terus memantau pergerakan dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan dana repatriasi peserta tax amesty masuk dalam tiga periode waktu. Dari total harta repatriasi yang senilai Rp146 triliun, baru sebagian dana periode I yang sudah lewat batas masa tahannya di Tanah Air.

Holding period yang berakhir pada September 2019 adalah untuk dana yang repatriasi pada periode pertama Juli-September 2016,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Mantan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) itu mengungkapkan pada tahap pertama, harta yang dibawa pulang ke Indonesia mencapai Rp12,6 triliun. Jumlah tersebut relatif kecil ketimbang total harta repatriasi yang mencapai Rp146 triliun.

Robert memastikan hingga berakhirnya holding period tahap pertama, harta yang sudah direpatriasi masih berada di Tanah Air. Berdasarkan pantauan DJP hingga 30 Agustus 2019, harta repatriasi di lembaga perbankan domestik masih sekitar Rp130 triliun. Sisa dana repatriasi berada dalam instrumen SBN.

“Kami meyakini bahwa berakhirnya holding period repatriasi, dari pergerakan sementara, tidak ada yang mengkhawatirkan,” paparnya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta (repatriasi) untuk amnesti pajak periode I dan II adalah 31 Desember 2016. Dengan patokan tersebut, holding period untuk harta yang direpatriasi pada periode tersebut adalah 31 Desember 2019 atau bisa sebelum itu.

Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak period I dan II senilai Rp3.460,80 triliun. Dari jumlah tersebut, harta repatriasi tercatat senilai Rp114,16 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra