PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Dana Repatriasi, Dirjen Pajak: Tidak Ada yang Mengkhawatirkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 10:58 WIB
Soal Dana Repatriasi, Dirjen Pajak: Tidak Ada yang Mengkhawatirkan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal terus memantau pergerakan dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan dana repatriasi peserta tax amesty masuk dalam tiga periode waktu. Dari total harta repatriasi yang senilai Rp146 triliun, baru sebagian dana periode I yang sudah lewat batas masa tahannya di Tanah Air.

Holding period yang berakhir pada September 2019 adalah untuk dana yang repatriasi pada periode pertama Juli-September 2016,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Mantan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) itu mengungkapkan pada tahap pertama, harta yang dibawa pulang ke Indonesia mencapai Rp12,6 triliun. Jumlah tersebut relatif kecil ketimbang total harta repatriasi yang mencapai Rp146 triliun.

Robert memastikan hingga berakhirnya holding period tahap pertama, harta yang sudah direpatriasi masih berada di Tanah Air. Berdasarkan pantauan DJP hingga 30 Agustus 2019, harta repatriasi di lembaga perbankan domestik masih sekitar Rp130 triliun. Sisa dana repatriasi berada dalam instrumen SBN.

“Kami meyakini bahwa berakhirnya holding period repatriasi, dari pergerakan sementara, tidak ada yang mengkhawatirkan,” paparnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta (repatriasi) untuk amnesti pajak periode I dan II adalah 31 Desember 2016. Dengan patokan tersebut, holding period untuk harta yang direpatriasi pada periode tersebut adalah 31 Desember 2019 atau bisa sebelum itu.

Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak period I dan II senilai Rp3.460,80 triliun. Dari jumlah tersebut, harta repatriasi tercatat senilai Rp114,16 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN