OTONOMI KHUSUS

Soal Dana Otsus Papua dan Papua Barat, Begini Janji Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Januari 2021 | 07:01 WIB
Soal Dana Otsus Papua dan Papua Barat, Begini Janji Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Komite I DPD RI)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan siap menggandakan dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat dalam 20 tahun mendatang jika penerimaan negara, terutama dari sisi perpajakan, terus meningkat.

Sri Mulyani mengatakan proyeksi penyaluran dana otsus Papua dan Papua Barat untuk 20 mendatang akan mencapai Rp234,6 triliun. Angka itu naik 131,8% dari penyaluran dana otsus dalam 20 tahun terakhir yang sebesar Rp101,2 triliun.

"Tentu dengan asumsi apabila dana alokasi umum setiap tahunnya meningkat sekitar 3% berdasarkan penerimaan perpajakan dan penerimaan dalam negeri kita yang terus diupayakan meningkat," katanya dalam rapat kerja bersama DPD RI, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan dana otsus itu mempertimbangkan kebutuhan biaya pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat yang tinggi karena kesulitan geografis.

Menurutnya, kenaikan alokasi dana otsus juga menjadi bentuk political will pemerintah dalam mempercepat pencapaian pembangunan di kedua provinsi tersebut.

Saat ini, undang-undang memerintahkan pengalokasian dana otsus sebesar 2% dari dana alokasi umum (DAU). Pemerintah berencana menaikkan alokasi itu menjadi 2,25% dari DAU dengan merevisi UU Otsus, yang jika bisa disahkan tahun ini berarti kenaikan itu mulai berlaku 2022.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Soal proyeksi dana otsus akan mencapai Rp234,6 triliun pada 20 mendatang, Sri Mulyani memperhitungkan asumsi kenaikan rata-rata DAU 3,02% per tahun dalam 9 tahun terakhir. Tentunya, pengalokasian DAU tersebut sangat tergantung pada kondisi penerimaan negara.

"Tugas kami untuk terus mengumpulkan penerimaan negara dari sisi perpajakan, dan tugas kami untuk terus menjaga APBN untuk tetap berjalan secara sehat," ujarnya.

Alokasi dana otsus tersebut belum termasuk dana tambahan infrastruktur, dana transfer ke daerah dana desa (TKDD) yang bisa 3 kali lipat dana otsus, serta belanja kementerian/lembaga di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Bersamaan dengan penambahan alokasi itu, Sri Mulyani berencana meningkatkan akuntabilitas dengan memperbaiki tata kelola di Papua dan Papua Barat.

Dengan berbagai upaya tersebut, dia berharap tujuan menghilangkan kesenjangan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dengan daerah lain di Indonesia bisa terwujud. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN