OTONOMI KHUSUS

Soal Dana Otsus Papua dan Papua Barat, Begini Janji Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Januari 2021 | 07:01 WIB
Soal Dana Otsus Papua dan Papua Barat, Begini Janji Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Komite I DPD RI)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan siap menggandakan dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat dalam 20 tahun mendatang jika penerimaan negara, terutama dari sisi perpajakan, terus meningkat.

Sri Mulyani mengatakan proyeksi penyaluran dana otsus Papua dan Papua Barat untuk 20 mendatang akan mencapai Rp234,6 triliun. Angka itu naik 131,8% dari penyaluran dana otsus dalam 20 tahun terakhir yang sebesar Rp101,2 triliun.

"Tentu dengan asumsi apabila dana alokasi umum setiap tahunnya meningkat sekitar 3% berdasarkan penerimaan perpajakan dan penerimaan dalam negeri kita yang terus diupayakan meningkat," katanya dalam rapat kerja bersama DPD RI, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan dana otsus itu mempertimbangkan kebutuhan biaya pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat yang tinggi karena kesulitan geografis.

Menurutnya, kenaikan alokasi dana otsus juga menjadi bentuk political will pemerintah dalam mempercepat pencapaian pembangunan di kedua provinsi tersebut.

Saat ini, undang-undang memerintahkan pengalokasian dana otsus sebesar 2% dari dana alokasi umum (DAU). Pemerintah berencana menaikkan alokasi itu menjadi 2,25% dari DAU dengan merevisi UU Otsus, yang jika bisa disahkan tahun ini berarti kenaikan itu mulai berlaku 2022.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Soal proyeksi dana otsus akan mencapai Rp234,6 triliun pada 20 mendatang, Sri Mulyani memperhitungkan asumsi kenaikan rata-rata DAU 3,02% per tahun dalam 9 tahun terakhir. Tentunya, pengalokasian DAU tersebut sangat tergantung pada kondisi penerimaan negara.

"Tugas kami untuk terus mengumpulkan penerimaan negara dari sisi perpajakan, dan tugas kami untuk terus menjaga APBN untuk tetap berjalan secara sehat," ujarnya.

Alokasi dana otsus tersebut belum termasuk dana tambahan infrastruktur, dana transfer ke daerah dana desa (TKDD) yang bisa 3 kali lipat dana otsus, serta belanja kementerian/lembaga di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Bersamaan dengan penambahan alokasi itu, Sri Mulyani berencana meningkatkan akuntabilitas dengan memperbaiki tata kelola di Papua dan Papua Barat.

Dengan berbagai upaya tersebut, dia berharap tujuan menghilangkan kesenjangan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dengan daerah lain di Indonesia bisa terwujud. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?